Laporan Wartawan TribunJatim.com, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Hingga kini belum ada pihak yang mengaku bertanggung jawab dalam penebangan belasan pohon sonokeling di jalan nasional dari Kecamatan Sumbergempol-Rejotangan, Tulungagung.
Polres Tulungagung selaku pihak yang mengajukan permohonan pemangkasan dan penebangan, mengaku tidak tahu menahu.
Waka Polres Tulungagung, Kompol Yoghi Hadisetiawan, mengatakan, pihaknya hanya mengajukan, sedangkan eksekutor penebangan bukan darinya.
Sedangkan Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) Dinas Bina Marga Jawa Timur melalui Kepala PPK S04 Turen-Kepanjen-Blitar-Tulungagung, Didi Supriyadi mengatakan, penebangan dilakukan mitra Polres Tulungagung.
Alasannya SKPD-TP mengaku tidak punya SDM dan biaya, sehingga pelaksanaan penebangan dikembalikan ke Polres Tulungagung.
Baca juga: Mas Kacunk Bagi-bagi Sedekah di Tulungagung, Polisi Atur Tukang Becak Taat Protokol Kesehatan
Menurut Dinamisator Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK), M Ichwan Musyofa, semua pohon sonokeling yang ditebang adalah barang negara.
Pohon-pohon itu aset Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) dan dikelola oleh Dinas PU Bina Marga Jawa Timur.
“Semua pohon yang ditebang harus dikembalikan ke negara. Para pihak itu pasti tahu kemana pohon-pohon itu berada,” ujar Ichwan.
Ichwan menegaskan, jika pohon sonokeling yang dipotong tidak dikembalikan, maka sama saja dengan pencurian.
Sebab sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 76 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Pohon Pada Ruang Publik, semua pohon hasil penebangan harus dilelang.
Baca juga: Pemotong Belasan Pohon Sonokeling di Jalan Nasional Tulungagung Adalah Mitra Polres
Hasil lelang kemudian disetorkan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah.
“Sebenarnya pertanyaannya sederhana, barang bukti penebangan itu sekarang dimana? Kenapa semuanya terkesan mbulet saja,” ucap Ichwan.
Ichwan menambahkan, nomor polisi truk yang membawa pohon-pohon yang ditebang itu sudah sangat jelas.
Jika memang ada upaya mengaburkan hasil tebangan, polisi dengan mudah melacaknya.
Jika kondisi ini berlarut-larut, JPIK sudah menyiapkan aduan ke gubernur Jawa Timur.
“Kami sudah siapkan bukti-bukti pendukungnya. Jika barang bukti penebangan itu tidak dikembalikan, kami akan buat pengaduan ke gubernur,” ungkap Ichwan.
Baca juga: JPIK Sebut Penebangan Pohon Sonokeling di Tulungagung Menyalahgunakan Surat dari Polres Tulungagung
Dugaan pencurian ini bermula dari surat permohonan Polres Tulungagung ke BBPJN, untuk memangkas dan menebang pohon yang dianggap berbahaya.
BBPJN intinya memberikan izin pemangkasan dan penebangan, namun pelaksanaannya dikembalikan ke Polres Tulungagung.
Alasannya BBPJN tidak punya SDM dan tidak punya anggaran untuk pekerjaan itu.
Dalam pelaksanaan di lapangan, ternyata pohon yang dipotong semunya jenis sonokeling yang sangat sehat.
Tetapi pohon yang rawan roboh, bahkan mati dan lapuk tetap dibiarkan berdiri.
Baca juga: Ambles, Jembatan Karangrejo Tulungagung Jalur Alternatif Kediri-Trenggalek Akan Diperbaiki 2021
Sonokeling adalah jenis pohon dengan nilai ekonomis tinggi, karena harganya bisa mencapai tiga kali lipat kayu jati.
Hingga kini hasil tebangan pohon itu tidak diketahui keberadaannya.
Editor: Dwi Prastika