JPIK Sebut Penebangan Pohon Sonokeling di Tulungagung Menyalahgunakan Surat dari Polres Tulungagung
JPIK menyebut, penebangan pohon sonokeling di jalan nasional Tulungagung menyalahgunakan surat dari Polres Tulungagung.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Jaringan Pemantau Independen Kehutanan ( JPIK ) menelusuri keberadaan pohon sonokeling yang ditebang dari jalan nasional di Kabupaten Tulungagung.
JPIK menengarai ada prosedur yang tidak dilakukan pihak penebangan.
Menurut Dinamisator JPIK, M Ichwan Musyofa, dasar penebangan itu adalah surat dari Kapolres Tulungagung, pada 4 Desember 2020.
"Surat itu ditujukan kepada Kepala Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) di Waru Sidoarjo. Isinya pemohonan pemangkasan ranting dan pohon yang rawan tumbang," terang Ichwan, Selasa (8/12/2020).
Kepala BBPJN kemudian memerintahkan Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) untuk merespons surat dari kapolres itu.
Namun Ichwan menduga, surat itu disalahgunakan dalam pelaksanaannya.
Pelaku di lapangan bukan melakukan pemangkasan ranting, namun hanya memotong pohon-pohon yang sehat.
Baca juga: Jembatan Karangrejo Tulungagung Ambles, Perbaikan Belum Bisa Dilakukan Lewat PAK
Semua pohon yang dipotong jenis sonokeling yang mempunyai nilai ekonomis tinggi.
"Bahkan tidak ada jejak pemangkasan ranting. Kegiatan sepenuhnya dilakukan untuk memotong pohon sonokeling," ungkap Ichwan.
Surat balasan BBPJN memerintahkan Kepala Satker SKPD-TP untuk berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tulungagung.
Selain itu, kayu-kayu hasil pemangkasan ranting dan pemotongan pohon untuk dibawa PPK SKPD-TP wilayah Turen-Kepanjen-Blitar Tulungagung.
Kayu itu nantinya dilelang sebagai pemasukan ke kas negara.
Baca juga: Jembatan Karangrejo Tulungagung Ambles, Jalur Alternatif Trenggalek-Kediri Lewat Ngujang Ditutup
"Karena itu kami masih melacak keberadaan kayu-kayu hasil penebangan ini. Sampai sekarang belum diketahui jejaknya," tegas Ichwan.
Ichwan mengingatkan, gubernur Jawa Timur telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 76 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Pohon Pada Ruang Publik.