Cara Mudah

CARA Cek Penerima Program Indonesia Pintar, Klik pip.kemdikbud.go.id, Lihat Besaran Bantuan Dana PIP

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Kartu Indonesia Pintar (KIP): Simak cara mengecek bantuan Program Indonesia Pintar.

TRIBUNJATIM.COM - Simak cara mengecek bantuan Indonesia Pintar, klik laman pip.kemdikbud.go.id.

Diketahui, pemerintah meluncurkan program bantuan untuk siswa SD, SMP dan SMA/SMK dengan besaran bantuan berbeda tiap jenjangnya.

Melalui program ini, pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah.

Baca juga: KABAR GEMBIRA, Segera Cek Rekening Anda, BLT Subsidi Gaji Dipercepat, Berikut Info Lengkap Kemnaker

Nantinya, bantuan pada Program Indonesia Pintar (PIP) akan disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Dikutip dari laman indonesiapintar.kemdikbud.go.id, PIP melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah usia 6-21 tahun.

Bantuan diberikan kepada siswa yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, dan korban bencana alam/musibah.

PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.

Baca juga: CEK Penerima BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta via Simpatika, Cetak 3 Surat Kelengkapan Buat Cairkan Dana

ILUSTRASI Uang - Cara cek penerima bantuan Indonesia Pintar. (via Hai.grid.id)

Lantas, siapa sasaran Program Indonesia Pintar?

- Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP);

- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus;

- Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

Siswa akan menerima besaran bantuan yang berbeda sesuai jenjang pendidikan.

Baca juga: NASIB BLT Karyawan atau Subsidi Gaji, Bakal Berlanjut Tahun Depan? Ini Penjelasan Kemnaker

Berikut ini besaran dana PIP:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;

Halaman
123

Berita Terkini