TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban, Jawa Timur memastikan hingga kini belum ada gugatan yang dilayangkan oleh para tiga pasangan cabup-cawabup, sejak penetapan pleno rekapitulasi, Selasa (15/12/2020).
"Sampai hari ini belum ada gugatan," kata Plh Ketua KPU Tuban, Kasmuri saat dikonfirmasi, Minggu (20/12/2020).
Menurut komisioner divisi hukum itu, berdasarkan ketentuan pasangan calon dapat mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan paling lambat 3 (tiga) hari, sejak diumumkan penetapan perolehan suara oleh KPU Tuban.
Sedangkan untuk kepastian ada atau tidaknya pengajuan Perselisihan hasil pemilihan (PHP) di mahkamah konstitusi oleh pasangan calon, pihaknya sedang menunggu dikeluarkanya Buku register perkara konstitusi (BRPK).
Berdasarkan jadwal di MK akan keluar pada bulan januari 2020.
"Gugatan langsung diajukan ke MK, sesuai jadwal di MK pencatatan permohonan pemohon ke BRPK akan dicatat sekitar pertengahan januari 2021, yang jelas saat ini belum ada," pungkasnya kepada TribunJatim.com.
Baca juga: Suami Menang Pilkada Istri Menang Pilkades Sidoarjo, Ini Sosoknya
Baca juga: BREAKING NEWS: BHS-Taufiqulbar Putuskan Tak Menggugat Hasil Pilkada Sidoarjo 2020 ke MK
Baca juga: Lomba Burung Berkicau Saat Pandemi Covid-19 Dibubarkan Satpol PP Kota Kediri
Berdasarkan pleno rekapitulasi perhitungan suara yang ditetapkan KPU di 20 kecamatan, paslon nomor 1 Khozanah Hidayati-Muhammad Anwar mendapat 170.955 suara (24,2 persen), paslon nomor 2 Aditya Halindra Faridzki-Riyadi mendapat 423.236 suara (60 persen), sedangkan nomor 3 Setiajit-Armaya Mangkunegara mendapat 110.998 suara (15,8 persen).(nok/Tribunjatim.com)