Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Lomba Burung Berkicau Saat Pandemi Covid-19 Dibubarkan Satpol PP Kota Kediri

Regu patroli Satpol PP Kota Kediri membubarkan kegiatan lomba burung berkicau yang berlangsung di halaman SMA swasta di Jl Ahmad Yani, Kota Kediri,

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Yoni Iskandar
istimewa
Kegiatan lomba burung berkicau yang sempat dibubarkan Satpol-PP Kota Kediri di halaman SMA swasta di Jl Ahmad Yani, Kota Kediri, Minggu (20/12/2020). 

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Regu patroli Satpol PP Kota Kediri membubarkan kegiatan lomba burung berkicau yang berlangsung di halaman SMA swasta di Jl Ahmad Yani, Kota Kediri, Minggu (20/12/2020).

Pembubaran dilakukan petugas karena kegiatan lomba burung berkicau telah mengakibatkan terjadinya kerumunan di sekitar lokasi lomba.
Sehingga kegiatan lomba burung berkicau tidak sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan mencegah penyebaran Covid-19.

Meski pengunjung yang datang mayoritas telah menggunakan masker, namun masih terlihat adanya kerumunan di sekitar lokasi lomba.
Sekretaris Satpol-PP Kota Kediri Nur Khamid saat dikonfirmasi menjelaskan, petugas telah menerima pengaduan dari masyarakat terkait kegiatan lomba burung berkicau yang menyebabkan kerumunan.

Dari hasil pengecekan petugas, lomba burung berkicau yang digelar panitia tidak mendapatkan izin dari Satgas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Kediri.

"Petugas membubarkan kegiatan tersebut dikarenakan panitia tidak bisa menunjukkan izin dari gugus tugas. Identitas panitia lomba burung sudah diamankan," jelasnya kepada TribunJatim.com.

Baca juga: Jadi Istri Pejabat, Arumi Bachsin Sempat Tak Terima Dipanggil Ibu Maunya Mbak: Aku Kan Umur 21

Baca juga: Lokasi Wisata di Lamongan Saat Perayaan Natal dan Tahun Baru Dibuka, Tapi Ingat ini

Baca juga: Listya Dyah Rahayu Rancang Busana Tie Dye Men on Ice, Terinspirasi Salju Turun di Negara 4 Musim

Pada kesempatan itu petugas juga melakukan sosialisasi Perwali Kota Kediri no 32 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan.
Selain itu juga Surat Edaran (SE) Walikota No: 443.2/100/419.031/2020 tentang Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease 2019 pada akhir tahun dan awal tahun baru.

Sebelumnya petugas gabungan telah melakukan operasi penegakkan protokol kesehatan di sejumlah titik lokasi di Kota Kediri.
Kegiatan berlangsung di Jl Sudanco Supriyadi, Matahari Mall, Kediri Mall dan Golden Swalayan.

Pada kesempatan itu petugas juga membagikan masker dan menghimbau kepada untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan.

Sementara kepada pelaku usaha juga disampaikan Surat Edaran Walikota untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 pada akhir tahun dan awal tahun baru.(dim/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved