Oleh karena itu, kedua pelaku disangkakan Pasal 378 dan 310 KUHP serta Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Baim Wong Diterjang Hujan & Angin saat Turuni Bukit, Paula Panik Lihat Kiano Sempat Mengira Pingsan dan Kompas.com dengan judul Baim Wong Laporkan 2 Penipu yang Catut Namanya atas Kasus Pencemaran Nama Baik.