TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Polres Gresik bersama tim gabungan menggelar operasi yustisi, Kamis (24/12/2020).
Kegiatan tersebut untuk mengajak masyarakat meningkatkan protokol kesehatan saat Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, melalui Kasubag Humas AKP Bambang Angkasa, mengatakan, pelaksanaan operasi yustisi jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) tahun ini mengedepankan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan.
Baca juga: Sinopsis Hercai Episode 39 Kamis, 24 Desember 2020, Serial Turki Tayang di NET TV
Baca juga: Gubernur Khofifah Perintahkan Whisnu Sakti Buana Jabat Plt Wali Kota Surabaya
"Operasi yustisi ini bertujuan sebagai efek jera terhadap masyarakat yang tidak disiplin sesuai Inpres Nomor 6 tahun 2020 dan Perbup Nomor 22 tahun 2020," kata Bambang.
Lebih lanjut, Bambang mengatakan, terkait pelanggaran protokol kesehatan yang diutamakan adalah masyarakat yang tidak memakai masker di masa pandemi virus Corona ( Covid-19 ).
Dalam pelaksanaan ini merupakan persamaan persepsi dalam penindakan pelanggar protokol kesehatan, sehingga bisa mengurangi tingkat pelanggaran masyarakat.
Selain operasi yustisi, tim gabungan juga melaksanakan giat Ops Riksa barang bawaan pengendara, khususnya bahan peledak, Narkoba dan minuman keras.
"Dalam pelaksanaan giat ini juga menghimbau masyarakat untuk mentaati maklumat Kapolri terkait kegiatan Natal dan Tahun Baru," katanya.
Penulis: Sugiyono
Editor: Heftys Suud