Natal 2020

2 Narapidana Lapas Kelas IIB Tuban Terima Remisi Natal 2020, Dapat 1 Bulan Pengurangan Masa Pidana

Penulis: M Sudarsono
Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemberian remisi khusus natal dua narapidana Lapas II B Tuban, Jumat (25/12/2020).

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Dua narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban mendapat remisi Natal, Jumat (25/12/2020).

Mereka ialah PT dan LT pemeluk agama Kristen dan Katolik.

Keduanya mendapat remisi khusus (RK) Natal 2020 dari Lapas Kelas IIB Tuban.

Baca juga: Rolag Kopi Surabaya Hadirkan Staycation, Obat Liburan ke Bali-Jogja-Bandung di Tengah Pandemi

Baca juga: Peran Besar Maia soal Nasib Anak Mulan dan Ahmad Dhani, Dul Sebut Istri Irwan Mulia, Al: Aku Kabur

Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Lapas Tuban, Pujiono mengatakan, kedua narapidana tersebut mendapatkan Remisi Khusus I (pengurangan sebagian) dengan masing-masing mendapatkan satu bulan pengurangan masa pidana.

"Pemberian remisi khusus Natal juga merupakan salah satu puncak Resolusi Pemasyarakatan, yaitu pemberian hak remisi kepada narapidana dan anak serta meningkatkan kinerja layanan publik kami," ujarnya.

Dia menjelaskan, untuk PT warga Tanah Toraja terjerat kasus pencabulan pada 2019 dengan hukuman 6 tahun penjara.

Sedangkan LT merupakan warga Kabupaten Tuban.

Baca juga: Cemburu Buta, Seorang Pria di Surabaya Tusuk Pria yang Diduga Idaman Lain Istrinya

Baca juga: Rayakan Natal Sendiri, Carlos Oliveira Berencana Boyong Keluarga Jika Musim Depan Bertahan di Arema

Remisi Khusus Natal diberikan kepada narapidana yang beragama nasrani, yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

Diantaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana, red), serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas.

"Mereka mendapat potongan masing-masing satu bulan penjara," terangnya.

Sementara itu, PT warga binaan penerima remisi natal mengungkapkan, dirinya senang mendapatkan pengurangan masa pidana sebanyak satu bulan.

Menurutnya, ini bentuk apresiasi negara  karena ia rajin menjalani program pembinaan di Lapas Tuban.

"Senang tentunya, bisa dapat remisi," pungkas PT.

Berdasarkan smslap.ditjenpas.go.id Per tanggal 25 Agustus 2020 Lapas Tuban dihuni oleh 293 Warga Binaan Pemasyarakatan, dari keseluruhan jumlah tersebut hanya 2 orang yang beragama Nasrani.

Penulis: Mochamad Sudarsono

Editor: Heftys Suud

Berita Terkini