Natal dan Tahun Baru 2021

2 Hari Lebih ke Luar Kota, Warga Surabaya Wajib Tunjukkan Swab Test Negatif Covid-19 Saat Pulang

Penulis: Nuraini Faiq
Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Swab test di Surabaya.

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seluruh warga Surabaya wajib menunjukkan surat keterangan hasil swab test atau RT-PCR negatif setelah tiga hari liburan ke luar kota saat momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) ini.

Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kampung akan mengarahkan mereka.

Kewajiban menunjukkan hasil test swab negatif itu berlaku sebagaimana SE Wali Kota Nomor 443/11047/436.8.4/2020.

Baca juga: Harapan Pelatih Arema FC untuk 5 Pemain yang Gabung Timnas Indonesia: Tampilkan yang Terbaik

Baca juga: Ribuan Siswa SD dan SMP di Kota Blitar Belum Terima Pencairan Dana Bantuan Program Indonesia Pintar

Saat ini aturan ini tengah diberlakukan untuk mencegah penyebaran dan penularan virus Corona ( Covid-19 ) di masa libur panjang Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. 

"Disarankan sebaiknya memang tak perlu liburan ke luar kota karena saat ini masih pandemi. Bagi warga yang telah pergi keluar kota lebih dari dua hari wajib menunjukkan hasil swab test negatif," terang Wakil Sekertaris Satgas Penanganan Covid-19 Surabaya Irvan Widyanto, Minggu (27/12/2020).

Satgas saat ini tengah berkoordinasi hingga Satgas tingkat kampung untuk menyadarkan warga.

Seluruh warga Surabaya memang diimbau untuk tidak berlibur dulu keluar kota. Sifatnya imbauan menunda dulu berlibur. 

Berikut isi utuh SE Wali Kota yang ditandatangani Wali Kota Tri Rismaharini sebelum jadi Menteri Sosial.

Baca juga: Prodi Profesi Dokter FK UNUSA Raih Akreditasi B, Diharap Jadi Motivasi Mahasiswa Lebih Berprestasi

Baca juga: Persebaya Store Tetap Gelar Event Tahunan Last Call, Jalankan Protokol Kesehatan Secara Ketat

Surat edaran tersebut tertanggal 10 Desember 2020. Hingga saat edaran ini masih berlaku. 

"Hampir setiap kampung di Surabaya ada Kampung Tangguh wani cegah penyebaran virus Corona. Ketua Satgas Kampung ada di setiap RT dan RW. Mereka yang harus mengecek setiap warganya keluar kota atau tidak," kata Irvan.

Berikut isi lengkap SE Wali Kota yang mewajibkan warganya menunjukkan hasil tes Swab negatif usai tiga hari bepergian ke luar kota. Berikut cuplikan edaran tersebut: 

.... diimbau warga/penghuni untuk tidak melakukan perjalanan liburan keluar Kota Surabaya. Warga sebaiknya tetap berkumpul dan atau melakukan kegiatan bersama keluarga di lingkungan tempat tinggal masing-masing sambil menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana.

Bencana itu antara lain hujan lebat disertai angin kencang dan gelombang tinggi air laut. Sebagaimana prediksi dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

Bagi warga ataub penghuni setelah melakukan perjalanan dari luar Kota Surabaya lebih dari dua hari wajib untuk menunjukkan hasil RT-PCR/Swab negatif pada saat datang kembali ke Surabaya. 

Halaman
12

Berita Terkini