TRIBUNJATIMCOM - Masa pandemi Covid-19 yang belum berakhir membuat pemerintah memutuskan untuk melanjutkan sejumlah bantuan untuk masyarakat terdampak.
Satu di antaranya BLT UMKM Rp 2,4 juta yang diperpanjang hingga 2021.
Berbagai pertanyaan seputar BLT UMKM Rp 2,4 juta disoalkan masyarakat seperti bolehkan menerima BLT UMKM lebih dua orang dalam satu Kartu Keluarga.
Baca juga: KABAR GEMBIRA BLT UMKM Rp 2,4 Juta Lanjut hingga 2021, Cek Status Penerima dan Cara Cairkan Dana
Hal ini lantaran sebelumnya, ada sebuah unggahan bernarasikan pertanyaan mengenai penerima bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) viral di media sosial.
Unggahan tersebut dibagikan oleh akun Facebook di grup Facebook INFO KARTU PRAKERJA & LOWONGAN KERJA, Rabu (23/12/2020).
Dalam unggahannya itu, yang bersangkutan menjelaskan bawa nama ayah dan ibunya masuk dalam daftar sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM Rp 2,4 juta.
Yang ingin dia tanyakan, apakah boleh beberapa anggota keluarga dalam 1 Kartu Keluarga (KK) menerima bantuan tersebut.
"Acc min. #ASK Assalamualaikum. Izin bertanya suhu. Nama ayah dan ibu saya terdaftar sebagai penerima BPUM, apakah bisa suami istri yg masih dalam 1 KK menerima bantuan tersebut?" tulisnya.
Hingga Jumat (25/12/2020) sore, unggahannya itu mendapat ratusan komentar dari sesama warganet Facebook.
Lantas, apakah memang boleh beberapa anggota keluarga atau semuanya yang masih dalam 1 KK menerima BLT UMKM tersebut?
Baca juga: Subsidi Gaji Diperpanjang hingga 2021? Menaker Jawab Nasib BLT Karyawan, Ini Update Data Penerima
Penjelasan Kemenkop UKM
Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman memastikan, beberapa atau bahkan semua anggota keluarga dalam 1 KK bisa saja menerima BLT UMKM.
Syaratnya adalah masing-masing anggota keluarga tersebut wajib memiliki usaha yang berbeda dari anggota keluarganya yang lain.
Hanya saja, lanjut Hanung, untuk golongan ini tidak akan menjadi prioritasnya dikarenakan ada beberapa alasan.
"Karena dana juga terbatas, lalu masyarakat lain yang membutuhkan bantuan ini masih sangat banyak ya. Maka dari itu tidak kita prioritaskan," kata Hanung kepada Kompas.com ( grup TribunJatim.com ) melalui sambungan telepon, Jumat (25/12/2020).
Baca juga: JADWAL Lengkap SNMPTN 2021, Cek Kuota Siswa di ltmpt.ac.id, Siap-siap Registrasi Akun 4 Januari
Di satu sisi, tutur Hanung, pihaknya juga tidak mengatur apakah beberapa atau semua anggota keluarga dalam 1 KK boleh menerima bantuan atau tidak.
Pihaknya berharap penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta ini dapat tersalur secara merata kepada masyarakat yang membutuhkan.
Pada kesempatan ini, Hanung juga mengaku bahwa pihaknya sedikit mengalami kesulitan ketika harus menyaring satu per satu penerima bantuan ini.
"Kalau kita tidak bisa mendeteksi dan akhirnya lolos dapat bantuan, ya sudah enggak apa-apa karena juga enggak melanggar peraturan," jelasnya.
Baca juga: Tak Bisa Cairkan BLT Program Indonesia Pintar atau PIP? Ini Cara Buat Pengaduan, Lihat Daftar Kontak
Harus bergerak cepat
Lebih lanjut, Hanung menyebut bahwa pihaknya harus bekerja dan bergerak cepat untuk mengambil keputusan.
Apabila terlalu rumit, nantinya akan berujung pada lamanya waktu penyaluran bantuan.
"Waktu itu arahan saat rapat komite dikatakan kalau jangan dibuat rumit. Kalau terlalu rumit nanti malah enggak tersalur," kata dia.
"Sehingga, kalau ada yang "ngrembes" (beberapa atau semua anggota keluarga dalam 1 KK dapat bantuan) seperti itu ya mungkin saja ada, tapi presentasenya kecil sekali," imbuh dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ramai di Media Sosial, Bolehkah Beberapa Anggota Keluarga dalam 1 KK Menerima BLT UMKM?