Kebijakan dan prosedur harus dipenuhi oleh perusahaan yang mengajukan sertifikasi halal.
Penjelasan mengenai kriteria SJH dapat dilihat pada dokumen HAS 23000:2
Persyaratan Sertifikasi Halal:
Kebijakan dan Prosedur.
a) Perusahaan yang mengajukan sertifikasi, baik pendaftaran baru, pengembangan (produk/fasilitas) dan perpanjangan, dapat melakukan pendaftaran secara online. melalui website LPPOM MUI (www.halalmui.org) atau langsung ke website : www.e-lppommui.org.
b) Mengisi data pendaftaran : status sertifikasi (baru/pengembangan/perpanjangan), data Sertifikat halal, status SJH (jika ada) dan kelompok produk.
c) Membayar biaya pendaftaran dan biaya akad sertifikasi halal melalui Bendahara LPPOM MUI di email : bendaharalppom@halalmui.org
Komponen biaya akad sertifikasi halal mencakup :
- Honor audit
- Biaya sertifikat halal
- Biaya penilaian implementasi SJH
- Biaya publikasi majalah Jurnal Halal
*) Biaya tersebut diluar transportasi dan akomodasi yang ditanggung perusahaan
d) Mengisi dokumen yang dipersyaratkan dalam proses pendaftaran sesuai dengan status pendaftaran (baru/pengembangan/perpanjangan) dan proses bisnis (industri pengolahan, RPH, restoran, dan industri jasa), diantaranya : Manual SJH, Diagram alir proses produksi, data pabrik, data produk, data bahan dan dokumen bahan yang digunakan, serta data matrix produk.
e) Setelah selesai mengisi dokumen yang dipersyaratkan, maka tahap selanjutnya sesuai dengan diagram alir proses sertifikasi halal seperti diatas yaitu pemeriksaan kecukupan dokumen ----- Penerbitan Sertifikat Halal.
Biaya yang Dikeluarkan untuk Sertifikat Halal MUI
Untuk mengetahui biaya sertifikasi halal MUI, bisa mengirim email ke bendahara LPPOMMUI melalui email bendaharalppom@halalmui.org dengan menginformasikan jenis, jumlah, dan lokasi produk di produksi.
Beriku estimasi biayanya yang bisa berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan MUI:
1. Level A
Level A ditempati oleh perusahaan yang masuk dalam kategori industri besar. Industri besar sendiri merupakan industri yang memiliki lebih dari 20 karyawan. Biaya yang harus dikeluarkan oleh industri besar adalah Rp2 juta sampai Rp3,5 juta.
2. Level B
Level B merupakan level yang ditempati oleh perusahaan yang masuk dalam kategori industri kecil. Industri kecil merupakan industri yang memiliki jumlah karyawan sebanyak 10-20 orang. Biaya yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan sertifikat halal bagi level B adalah Rp1,5 juta sampai Rp2 juta.
3. Level C
Level C ditempati oleh perusahaan yang masuk kategori industri rumahan yang memiliki karyawan kurang dari 20 orang. Untuk mendapatkan sertifikat halal, level C hanya membutuhkan Rp1 juta.
Nominal di atas belum termasuk biaya-biaya seperti:
- Auditor
- Registrasi
- Majalah Jurnal
- Pelatihan
- Penambahan Rp200 ribu jika perusahaan memiliki outlet
- Jika ada penambahan produk, maka akan dikenakan biaya yaitu level A Rp150 ribu/produk, level B Rp100 ribu/produk, dan level C Rp50 ribu/produk
- Biaya pelatihan perusahaan sebesar Rp1,2 juta/orang, sedangkan UKM sebesar Rp500 ribu/orang.
- Penetapan pembiayaan tersebut sesuai dengan SK 02/Dir LPPOMMUI/I/13.
Untuk UKM atau industri rumahan yang terhalang masalah biaya, jangan khawatir karena LPPOM MUI memiliki kebijakan untuk subsidi pembiayaan.
Jadi, mendapatkan sertifikat halal MUI jauh lebih mudah.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Cara Mendapat Label Halal MUI, Berapa Biaya yang Dibutuhkan untuk Mengurus?