Chacha Sherly Meninggal Dunia

Sopir Chacha Akan Ditahan, Inilah 5 Fakta Baru Kasus Tewasnya Chacha Sherly, Mobil HRV Tertabrak Bus

Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Chacha Sherly, pedangdut asal Sidoarjo eks Trio Macan saat berada di pinggir jalan

TRIBUNJATIM.COM - Sopir Chacha akan ditahan setelah terungkap 5 fakta baru kasus tewasnya Chacha Sherly, sang pedangdut eks Trio Macan asal Sidoarjo.

Apalagi mobil HR-V yang dinaiki Chacha Sherly, panggilan dari Yuselly Agus Stevy juga sempat tertabrak bus yang melaju dari arah berlawanan.

Kasus kecelakaan yang di Jalan Tol Solo-Semarang KM 428 pada Senin (4/1/2020) yang menewaskan Chacha Sherly, terus diusut oleh pihak kepolisian.

Setelah dilakukan penyeledikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mendapatkan fakta baru kecelakaan yang menewaskan Chacha Sherly.

Dari situ terkuak, bahwa kecelakaan horor di Jalan Tol Solo-Semarang KM 428 ternyata bukanlah kecelakaan beruntun.

Polisi menemukan menarik, yakni adanya faktor kelalaian dalam tabrakan dan kecelakaan yang merenggut nyawa itu.

Sehingga sang sopir Chacha Sherly berinisial KU pun bisa saja menjadi tersangka dalam kasus ini.

Berikut 5 fakta baru kecelakaan yang menewaskan Chacha Sherly selengkapnya:

Baca juga: Pantas Sopir Chacha Sherly jadi Tersangka Kecelakaan, Penyebab Sebenarnya Dikuak Polisi, Lihat Nasib

Baca juga: Adegan Syuting Terakhir Chacha Sherly Bak Pertanda?, Melaney Marah Sang Biduan Kelayapan, Gila Sih

Baca juga: Bocor Chat Aneh Chacha Sherly Sebelum Meninggal, Ungkap Ingin Bertemu, Keanu: Kok Gini Ngomongnya

Suasana pemakaman Chacha Sherly di TPU Aspol Wage 1 di Kecamatan Taman, Sidoarjo, Selasa (5/1/2020). (TRIBUNJATIM/M TAUFIK)

1. Diduga melebihi batas kecepatan

Kasat Lantas Semarang AKP Muhammad Adiel Aristo menjelaskan, saat peristiwa itu penyanyi bernama asli Yuselly Agus Stevi itu menaiki sebuah mobil bersama sopirnya.

Ternyata diduga, sang sopir menyetir melebihi batas kecepatan yang ditetapkan.

Aristo menerangkan, mobil HRV S 1180 HW itu melaju sekitar 80 hingga 100 kilometer per jam.

"Padahal maksimal kecepatannya adalah 80 kilometer per jam," kata dia.

2. Hujan deras, kondisi jalan licin

Selain berkendara dengan kecepatan tinggi, sang sopir dinilai lalai lantaran tidak mempertimbangkan kondisi saat itu.

Halaman
1234

Berita Terkini