TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, H Rahman Nurmala mendukung pengelola mal di Malang Raya apabila ingin mengajukan keringanan pajak penghasilan (PPH).
Politisi Golkar tersebut menilai, dengan adanya PPKM di tengah pandemi virus Corona ( Covid-19 ) ini memang cukup berdampak kepada para pelaku usaha di sejumlah tempat perbelanjaan.
"Kami mendukung pengelola mal untuk mengajukan pajak penghasilan ke pusat. Tapi bukan pajak daerah ya, Karena pajak daerah ini yang membayar adalah konsumen," ucapnya saat dihubungi TribunJatim.com, Sabtu (16/1/2021).
Nurmala mengatakan, adanya PPKM ini memang cukup berdampak kepada para pelaku usaha. Tetapi dia meminta para pelaku usaha juga harus memahami kondisi pandemi Covid-19.
Baca juga: Mensos RI Risma Tanggapi Video Viral Diduga Penjarahan Bantuan Gempa Bumi Sulbar: Bukan Begitu
Baca juga: Klub Liga 2 PSHW Senang Aspirasi Klub Ditampung Sebelum PSSI Gelar Rapat Exco
Dia juga meminta kepada Pemerintah Kota Malang harus realistis dengan kondisi yang ada.
Salah satunya membuat kajian untuk mendengarkan apa yang pelaku usaha rasakan.
"Karena ada pembatasan jam malam juga menurunkan pendapatan mereka (pelaku usaha). Apalagi sampai pukul 19:00 WIB. Padahal waktu itu ada puncaknya kunjungan," ucapnya.
Baca juga: Pria Dicerai Istri Kini Tinggal di Goa Bertahun-tahun, Gelap-gelapan Tanpa Lampu: Sebatang Kara
Baca juga: Klub Liga 2 PSHW Senang Aspirasi Klub Ditampung Sebelum PSSI Gelar Rapat Exco
Berkaitan dengan PPKM saat pandemi Covid-19 ini, Nurmala mengatakan kepada semua pihak harus memilik sifat rasional.
Pihaknya juga membuka pintu bagi para pelaku usaha maupun dari Pemerintah Kota Malang apabila ingin duduk bersama Komisi B DPRD Kota Malang
"Dalam kondisi saat ini sebenarnya kita harus rasional. Kesehatan harus pulih dengan pengendalian Covid-19, tapi ekonomi juga harus bangkit. Jadi harus seimbang semuanya," ucapnya.
Sementara itu, Wali Kota Malang, Sutiaji menyampaikan, misalkan nanti ada pelaku usaha yang meminta keringanan pajak nantinya akan ditelaah lebih dulu.
Pihaknya akan menerima apabila nantinya ada pihak-pihak yang ingin meminta keringanan pajak.
"Biar mereka ajukan ke kami, kemudian akan kami telaah lebih dulu. Hasilnya bagaimana nanti kami sesuaikan dengan aturan. Karena kami takut nanti apabila itu jadi temuan BPK," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Malang Raya meminta agar nantinya mendapatkan keringanan pajak.
Hal tersebut dilakukan, karena mereka merasakan adanya PPKM di Malang Raya cukup menekan mereka.
Pasalnya PPKM ini cukup berimbas kepada jumlah pengunjung yang datang untuk jalan-jalan maupun belanja di mal.
Dimana saat PPKM ini, jumlah kunjungan ke mal menurun hingga 50 persen. Belum lagi adanya pembatasan jam malam hingga pukul 19:00 WIB.
Penulis: Rifky Edgar
Editor: Heftys Suud