Untuk mendapatkan dana bantuan tersebut wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial atau KPS.
Apabila belum memiliki KPS, bisa terlebih dulu mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.
Apabila memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
Setelah prosedur tersebut terpenuhi, bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Cara Mengurus KIP dan KKS untuk Dapatkan BLT PKH Anak Sekolah dan Bansos hingga Rp 2 Juta per Tahun