Reporter : Rifky Edgar | Editor : Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Malang resmi diperpanjang hingga 8 Februari 2021 mendatang.
Dalam perpanjangan ini terdapat aturan baru dari Wali Kota Malang Sutiaji, di mana dirinya melarang masyarakat untuk makan di tempat ketika di atas jam delapan.
Aturan tersebut dikhususkan bagi para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menjajakan makanan dan minuman.
"Kami minta PKL untuk tidak menyediakan kursi atau tempat makan di tempat. Jadi harus take away, dibungkus dan dimakan di rumah," ucapnya, Senin (25/1).
Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang nomor 1 Tahun 2021 tidak menyebutkan adanya larangan bagi PKL untuk berjualan di atas pukul 20:00 WIB.
Larangan tersebut hanya berlaku bagi kafe, restoran dan pusat perbelanjaan.
Baca juga: Tebing di Batu Cangar-Pacet Mojokerto Longsor, Material Meluber Menutup Separuh Jalan
Baca juga: Sosok Suami Baru Yuni Shara, Akhiri Status Janda 12 Tahun? Mayangsari Kaget: Oh Ya Ampun Banyaknya
Baca juga: Gading Marten Pilih Hilang dari TV Sejak Cerai dengan Gisel: Ngerem Dulu, Singgung Keinginan Gempi
Sutiaji mengatakan, dalam aturan yang diterbitkan oleh Mendagri saat PPKM jilid kedua ini menyebutkan, bahwa saat ini jam malam dibatasi sampai pukul 20:00 WIB.
Aturan tersebut juga sesuai dengan modifikasi aturan jam malam yang sebelumnya telah diterapkan oleh Kota Malang.
"Aturan di PPKM yang kedua ini kami sudah sesuaikan dengan Mendagri. Terutama soal batas penutupan jam. Ini berbeda dengan PPKM jilid pertama kemarin," ucapnya kepada TribunJatim.com.
Sementara itu, saat ditanya efektifitas PPKM jilid pertama Sutiaji belum memberikan memberikan banyak komentar.
Dirinya hanya mengatakan, bahwa penilaian PPKM baru bisa dilakukan ketika seminggu PPKM telah berakhir.
"Penilaian itu diakhir sekarang ini kan baru selesai. Nanti akan kami lihat dulu, PPKM ini linear atau tidak," tandasnya kepada TribunJatim.com.