Reporter: Fatimatuz Zahroh I Editor: Pipin Tri Anjani
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Timur hari ini, Selasa (26/1/2021).
Keputusan itu telah menjadi keputusan rakor bersama Wakapolda Jatim, Pangdam V Brawijaya, dan juga Kepala Daerah terkait yang daerahnya diterapkan PPKM.
Secara resmi, Gubernur Khofifah juga telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 188/34/KPTS/013/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 yang diterbitkan tanggal 26 Januari 2021.
Gubernur Khofifah mengatakan bahwa PPKM di Jatim merupakan pelaksanaan instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2021 yang semula berlaku mulai tanggal 11 Januari 2021 dan berakhir tanggal 25 Januari 2021.
Namun berdasarkan hasil evaluasi di lapangan dipandang dibutuhkan untuk dilakukan perpanjangan.
Baca juga: Sembilan Kali Beraksi, Dua Jambret di Surabaya Diringkus Polisi Seusai Jatuh dari Motor
Baca juga: Meggy Wulandari Pernah Jijik Sama Nafsu Kiwil di Ranjang, Marah saat Tak Dilayani: Harusnya Dia Malu
Perpanjangan itu juga telah dituangkan dalan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM yang di dalamnya termasuk Jawa Timur sebagai daerah yang diterapkan perpanjangan PPKM.
"Maka kita putuskan perpanjangan PPKM di 17 daerah di Jawa Timur. Yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kabupaten Kediri, Kabupaten Magetan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Pamekasan, dan Kabupaten Tuban," kata Khofifah sebagaimana juga tertuang dalam Kepgub Perpanjangan PPKM, Selasa (26/1/2021).
PPKM yang dimaksud adalah mencakup beberapa aturan. Dalam Kepgub disebutkan bahwa selama PPKM diwajibakan untuk membatasi tempat kerja dengan menerapkan work from home sebesar 75 persen, dan work from office sebesar 25 persen dengan membelakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Selain itu pembelajaran sekolah seluruhnya dilakukan secara online atau dalam jaringan.
Selain itu untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, dan teknologi informasi, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta untuk kebutuhan sehari-hari untuk kebutuhan pokok dibolehkan beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Tidak hanya itu, pengaturan pembatasan untuk restoran sebesar 25 persen dan layanan makanan pesan antar juga tetap diizinkan sesuai dengan PPKM jilid satu. Operasional mall dan pusat perbelanjaan tetap dibolehkan sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Tempat ibadan dibolehkan dilakukan dengan pembatasan kapasitas 50 persen, kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang menimbulkan kerumunan diberhentikan sementara.
Baca juga: Surabaya Bakal Terima Tambahan Distribusi 27 Ribu Vial Vaksin Covid-19
Gubernur Khofifah juga memerintahkan agar pemerintah kabupaten kota melakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum sesuai kondisi wilayah masing-masing. Pemkab dan Pemko juga diminta untuk meningkatkan pengawasan, operasi yustisi dan penegakan hukum lainnya.
"Bagi Bupati dan walikota pada daerah yang tidak memberlakukan PPKM tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19," kata Khofifah.