Mendengar pengakuan korban, orang tuanya bersama perangkat desanya mendatangi rumah tersangka. Orang tua korban langsung membawa tiga terduga pelaku rudakpaksa anaknya ke Polsek Jatikalen. Kasus itupun dilimpahkan ke UPPA Satreskrim Polres Nganjuk.
"Lima tersangka pelaku rudapaksa itu langsung kami amankan dan satu tersangka saat ini masih dalam pengejaran," imbuh Harviadhi.
Para tersangka rudakpaksa tersebut, ungkap Harviadhi, akan dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Mereka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara," tutur Harviadhi