Siap-siap, Kota Surabaya Bakal Berlakukan Parkir dengan Tarif Kelipatan: Mulai Saat Masuk Jam Ketiga

Penulis: Nuraini Faiq
Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Kota Surabaya bakal terapkan tarif parkir progresif.

Reporter: Nuraini Faiq | Editor: Heftys Suud

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA -  Siap-siap, Tidak dalam waktu lama lagi Perda Parkir baru akan diberlakukan di Kota Surabaya.

Banyak tempat parkir di Surabaya ini akan memberlakukan tarif progresif. 

Dalam penerapan tarif parkir progresif, setiap kendaraan baik roda dua atau roda empat (lebih) akan dikenakan tarif berbeda dari yang berlaku saat ini.

Dua jam pertama parkir masih berlaku tarif normal. Baru memasuki jam ketiga akan berlaku kelipatan sesuai tarif progresif.

Artinya pemilik kendaraan harus membayar lebih mahal dari saat ini, ketika parkir.

Baca juga: Ukuran Tempe di Kota Kediri Diperkecil, Imbas Harga Kedelai Impor Naik, Perajin: Mau Bagaimana Lagi

Baca juga: Aksi Berani Istri di Sampang Tangkap Pencuri Rokok dan Uang Tokonya, Cegah Pelaku Kabur: Maling!

Saat ini, Pemkot Surabaya dan DPRD tengah menyempurnakan regulasi tata kelola parkir tersebut melalui Raperda retribusi tempat khusus parkir. Raperda ini adalah perubahan dari Perda 3/2018 soal parkir.

"Ini adalah Raperda inisiatif Pemkot untuk menyempurnakan layanan parkir. Semangatnya memberikan layanan terbaik dan diupayakan e-payment saat parkir progresif," kata Ketua Pansus Raperda Tempat Khusus Parkir Josiah Maichael, Selasa (2/2/2021).

Politisi PSI ini mendukung pemberlakuan parkir "mahal".

Apalagi di tempat yang menjadi pemicu macet. Kendaraan biang macet ini harus diberlakukan berbeda.

Selain memang perlu penataan parkir dengan sistem progresif untuk menaikkan pendapatan. 

Namun tidak semata-mata pendapatan. Harus diikuti peningkatan layanan. Apalagi saat ini era digital yang menuntut cashless.

Era pandemi semakin mendorong e-payment demi jaminan keamanan terpapar virus Corona ( Covid-19 ).

Baca juga: 4 Zodiak Diberkahi Kebahagiaan Besok Rabu, 3 Februari 2021: Leo hingga Taurus, Jangan Lupa Bersyukur

Baca juga: Masker Painting Cantik Kreasi Diah Gardenia, Ada Berbagai Motif, Merak Sampai Gegunungan

Sebagiamana dalam pembahasan Raperda bahwa parkir progresif itu Semenatara akan diawali pemberlakuannya di tempat parkir yang dikelola pemkot. Termasuk tepi jalan raya utama dan tempat-tempat parkir yang dikelola Pemkot Surabaya.

Diantaranya Park and Ride Jl Mayjend Sungkono, Park and Ride Arif Rahman Hakim, Terminal Intermoda Joyobyo, Tugu Pahlawan, Balai Pemuda, Siola Gedung, RS Soewand, Lapangan Hoki, Convention Hall, THR Kenjeran, dan Religi ampel.

Pemberlakuan tarif mahal ini sebagai upaya mengendalikan jumlah kendaraan yang beroperasi di jalan raya kota ini. Parkir ini bertarif lebih mahal karena berlaku tarif kelipatan per jam. 

Parkir mobil bartarif Rp 5.000 di dua jam pertama dan baru berlaku pepgresif memasuki jam ketiga. Begitu juga parkir motor dengan dua jam pertama Rp 2.000. Memasuki jam ketiga kena parkir progresif. 

Khusus parkir di tempat wisata lebih mahal. Motor Rp 4.500 dan progresif dengan 6 jam lebih Rp 8.500. Sedangkan mobil Rp 9.000 dan progresif dengan 6 jam lebih Rp 17.000.

Begitu juga kendaran lain macam truk, bus, atau kendaraan barang lain. Tarifnya tentu lebih mahal. 

Berkembanng wacana bahwa Ketentuan tarif parkir ini nantinya akan berlaku di hampir semua titik parkir. Termasuk parkir tepi jalan raya. Saat ini ada 1.860 lokasi parkir tepi jalan raya.

"Meski Perda nanti tak menyentuh parkir swasta, namun Pemkot juga bisa mengintervensi pengelola parkir mal dan lainnya yang membebani masyarakat. Harus berlaku tarif batas atas dan bawa," kata Josiah. 

Kepala Dishub Kota Surabaya Irvan Wahyu Drajat menuturkan bahwa sudah saatnya diberlakukan tarif progresif. "Harus adil. Parkir 10 menit dengan delapan jam masak tarifnya sama," ungkap Irvan. 

Selama ini memang kebijakan tarif bagi pengguna jasa parkir antara 5 menit dengan 5 jam disamakan. 

Namun yang utama ke depan untuk tarif 2 jam pertama tidak ada kenaikan tarif parkir.

Kemudian pada jam berikutnya pengguna jasa lahan parkir khusus dikenakan tambahan retribusi. 

Ini namanya memenuhi prinsip keadilan bagi masyarakat. Saat ini masih dibahas di DPRD. 

Berita Terkini