Cara Mudah

Cara Dapat Bantuan Rumah Berbasis Tabungan, Cek Syarat Mengajukannya, Siapkan KTP hingga NPWP

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Editor: Arie Noer Rachmawati

TRIBUNJATIM.COM - Kabar gembira bagi keluarga muda atau anak milenial yang ingin memiliki rumah impian.

Kini ada bantuan rumah berbasis tabungan.

Simak cara dapat bantuan rumah dari tabungan dan syarat mengajukan bantuan rumah berbasis tabungan.

Cara Dapat Bantuan Uang Muka KPR hingga Rp 40 Juta, Cek 4 Syarat Wajib Dipenuhi Penerima, Apa Saja? 

Diketahui, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memiliki program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan ( BP2BT) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mengatakan, program BP2BT akan membantu masyarakat untuk bisa mendapatkan akses bantuan pembiayaan perumahan dari Kementerian PUPR.

"Tapi, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat," ujar Khalawi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com ( grup TribunJatim.com ), Selasa (2/2/2021).

Khalawi mengatakan, BP2BT merupakan implementasi dari National Affordable Housing Program (NAHP) atau Program Nasional Perumahan Terjangkau yang diprakarsai oleh Bank Dunia.

Selain mendapatkan akses bantuan perumahan, program ini penting untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal masyarakat dan mendorong reformasi pengembangan dan kebijakan perumahan layak dan terjangkau di Indonesia.

Daftar 20 Negara Dilarang Masuk ke Arab Saudi, Termasuk Indonesia, Nasib Calon Jemaah Umroh-Haji?

Ilustrasi rumah subsidi. ((KOMPAS.com / DANI PRABOWO))

FIX Subsidi Gaji 2021 Ditiadakan, Kemenkeu Tegas Soal Nasib BLT Karyawan, Anggaran Dana Fokus Lain

Kegiatan ini telah efektif berjalan sejak 24 Januari 2018 dan akan berakhir pada 28 Februari 2022.

Sementara itu, target persetujuan pinjaman BP2BT Tahun 2021 sebesar 65.896 unit atau setara Rp 2,4 triliun.

Dalam mengakses program ini, masyarakat harus memenuhi persyaratan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) BP2BT.

Cara Mendapatkan Uang dari TikTok, Nonton Video 15 Menit Dapat Rp 7 Ribu, Saldo Bisa Ditarik di DANA

Berikut ini persyaratannya:

1. Belum pernah memiliki rumah atau belum pernah mendapatkan subsidi/bantuan perumahan dari pemerintah.

2. Memiliki penghasilan sesuai dengan zonasi penghasilan yang diatur oleh Kementerian PUPR dengan kisaran Rp 6,5 juta untuk rumah tapak dan Rp 8,5 juta untuk rumah susun (penghasilan joint-income bagi yang sudah menikah).

3. Masyarakat telah menabung di bank selama 3 bulan dengan batasan minimal saldo pada saat pengajuan sebesar Rp 2 juta hingga Rp 5 juta (tergantung besar penghasilan).

4. Memiliki Kartu Tanda Penduduk ( KTP-El).

5. Memiliki Akta Nikah untuk pasangan suami istri.

6. Memiliki Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi, serta

7. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP).

Gagal Registrasi Akun LTMPT? Tak Perlu Khawatir, Atasi Pakai 4 Cara ini, Cek Juga Jadwal SNMPTN 2021

Sementara itu, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menyediakan KPR bersubsidi dengan skema Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) pada 2021 sebagai mitra Kementerian PUPR.

KPR bersubsidi ini diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan minimal Rp 6 juta melalui bantuan uang muka KPR hingga Rp 40 juta untuk memiliki rumah.

Direktur Consumer and Commercial Lending Bank BTN Hirwandi Gafar mengatakan, melalui skema KPR BP2BT, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat memiliki hunian dengan bantuan hingga Rp 40 juta dari pemerintah.

Nilai bantuan tersebut akan mengurangi nilai angsuran KPR masyarakat berpenghasilan rendah tersebut.

“Kami berkomitmen untuk menyalurkan seluruh alokasi tersebut dengan mengandalkan infrastruktur pembiayaan perumahan BTN yang kuat di seluruh Indonesia," kata Hirwandi dalam siaran pers, Senin (1/2/2021).

Terbaru Nasib BLT Subsidi Gaji 2021 Bisa Lanjut, Tergantung 1 Syarat, Ini Kata Menaker Ida Fauziyah

Untuk batasan harga hunian KPR BP2BT akan bergantung pada zona lokasi yang ditetapkan Kementerian PUPR.

Harga rumah tapak mulai dari Rp 150 juta hingga Rp 219 juta.

Harga rumah susun mulai Rp 288 juta hingga Rp 385 juta.

Sementara untuk rumah yang dibangun secara swadaya berkisar Rp 120 juta hingga Rp 155 juta.

Tak hanya itu, bank bersandi saham BBTN ini telah merancang fitur graduated payment mortgage (GPM) dalam KPR BP2BT.

Ilustrasi rumah. (Shutterstock)

Fitur yang diluncurkan pada tahun lalu tersebut menawarkan keringanan angsuran berjenjang dengan suku bunga fixed sebesar 10 persen selama tiga tahun pertama.

"KPR BP2BT juga memberikan bantuan uang muka sebesar 45 persen dari harga rumah atau maksimal Rp 40 juta. Kemudian, uang muka mulai 1 persen dan tenor kredit hingga 20 tahun," ungkap Hirwandi.

Apa saja syarat penerima KPR BP2BT tahun ini?

Sesuai aturan yang ditetapkan Kementerian PUPR, ada beberapa persyaratan bagi calon debitur yang hendak mengambil KPR BP2BT.

Bolehkah Terima BLT UMKM Rp 2,4 Juta Lebih 2 Orang dalam 1 KK? Kemenkop UKM Menjawab, Ada Syarat 

Berikut ini syaratnya:

- Belum memiliki rumah

- Belum pernah mendapatkan subsidi atau bantuan perumahan dari pemerintah.

- Masyarakat wajib memiliki tabungan di Bank BTN selama minimal 3 bulan.

- Batasan penghasilan baik sendiri maupun pasangan berkisar Rp 6 juta hingga Rp 8,5 juta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Syarat Dapat Bantuan Rumah Berbasis Tabungan

Berita Terkini