Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bolehkah Terima BLT UMKM Rp 2,4 Juta Lebih 2 Orang dalam 1 KK? Kemenkop UKM Menjawab, Ada Syarat 

Berbagai pertanyaan seputar BLT UMKM Rp 2,4 juta disoalkan masyarakat seperti bolehkan menerima BLT UMKM lebih dua orang dalam satu Kartu Keluarga.

KOMPAS.com/Totok Wijayanto
ILUSTRASI Uang: Bantuan BLT UMKM Rp 2,4 juta diperpanjang hingga 2021. 

TRIBUNJATIMCOM - Masa pandemi Covid-19 yang belum berakhir membuat pemerintah memutuskan untuk melanjutkan sejumlah bantuan untuk masyarakat terdampak.

Satu di antaranya BLT UMKM Rp 2,4 juta yang diperpanjang hingga 2021.

Berbagai pertanyaan seputar BLT UMKM Rp 2,4 juta disoalkan masyarakat seperti bolehkan menerima BLT UMKM lebih dua orang dalam satu Kartu Keluarga.

Baca juga: KABAR GEMBIRA BLT UMKM Rp 2,4 Juta Lanjut hingga 2021, Cek Status Penerima dan Cara Cairkan Dana

Hal ini lantaran sebelumnya, ada sebuah unggahan bernarasikan pertanyaan mengenai penerima bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) viral di media sosial.

Unggahan tersebut dibagikan oleh akun Facebook ‎di grup Facebook INFO KARTU PRAKERJA & LOWONGAN KERJA, Rabu (23/12/2020).

Dalam unggahannya itu, yang bersangkutan menjelaskan bawa nama ayah dan ibunya masuk dalam daftar sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM Rp 2,4 juta.

Yang ingin dia tanyakan, apakah boleh beberapa anggota keluarga dalam 1 Kartu Keluarga (KK) menerima bantuan tersebut.

"Acc min. #ASK Assalamualaikum. Izin bertanya suhu. Nama ayah dan ibu saya terdaftar sebagai penerima BPUM, apakah bisa suami istri yg masih dalam 1 KK menerima bantuan tersebut?" tulisnya.

Hingga Jumat (25/12/2020) sore, unggahannya itu mendapat ratusan komentar dari sesama warganet Facebook.

Lantas, apakah memang boleh beberapa anggota keluarga atau semuanya yang masih dalam 1 KK menerima BLT UMKM tersebut?

Baca juga: Subsidi Gaji Diperpanjang hingga 2021? Menaker Jawab Nasib BLT Karyawan, Ini Update Data Penerima

ILUSTRASI Uang - Cara dan Syarat Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta
ILUSTRASI Uang - Cara dan Syarat Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta (via Hai.grid.id)

Penjelasan Kemenkop UKM

Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman memastikan, beberapa atau bahkan semua anggota keluarga dalam 1 KK bisa saja menerima BLT UMKM.

Syaratnya adalah masing-masing anggota keluarga tersebut wajib memiliki usaha yang berbeda dari anggota keluarganya yang lain.

Hanya saja, lanjut Hanung, untuk golongan ini tidak akan menjadi prioritasnya dikarenakan ada beberapa alasan.

"Karena dana juga terbatas, lalu masyarakat lain yang membutuhkan bantuan ini masih sangat banyak ya. Maka dari itu tidak kita prioritaskan," kata Hanung kepada Kompas.com ( grup TribunJatim.com ) melalui sambungan telepon, Jumat (25/12/2020).

Baca juga: JADWAL Lengkap SNMPTN 2021, Cek Kuota Siswa di ltmpt.ac.id, Siap-siap Registrasi Akun 4 Januari

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved