Reporter: David Yohanes | Editor: Januar AS
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG -Berbekal bukti transfer palsu, David Anbamige Trisula (30) asal Desa Bendo, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro berhasil mendapatkan dua buah telepon seluler.
Dia alat komunikasi itu diperoleh dengan menipu Wahyu, warga Kecamatan Kedungwaru, penjual dua ponsel tersebut.
David akhirnya ditangkap Timsus Macan Agung, Satreksrim Polres Tulungagung dengan dugaan penipuan dan penggelapan.
Kasubag Humas Polres Tulungagung, Iptu Tri Sakti Saiful Hidayat mengatakan, kasus ini bermula saat korban menjual ponselnya secara online.
• Sidoarjo-Gresik Kini Terhubung dengan KA Komuter, Lihat Jadwalnya
David kemudian merespon dan mengajak Wahyu untuk cash on delivery (COD).
“Jadi antara korban dan tersangka ini ketemu untuk cek barang. Sampai akhirnya sepakat soal harga,” terang Tri Sakti.
David kemudian metransfer uang pembelian itu, dan menyerahkan bukti transfer.
Tanda curiga Wahyu pun menyerahkan dua ponsel yang dijualnya kepada David.
Namun ternyata Wahyu tidak pernah mendapat kiriman uang dari David.
“Dari situ ketahuan, bukti transfer yang diserahkan tersangka adalah palsu. Tidak pernah ada uang dari tersangka ke rekening korban,” tutur Tri Sakti.
Tri mengungkapkan, Wahyu sangat lihai mempersiapkan penipuannya.
Dia mengedit bukti transfer susuai nominal pembayaran, dan mengedit tanggal dan jam transfer menyesuaikan hari dan jam transfer saat itu.
Sekilas tidak ada yang aneh dari bukti transfer yang diserahkan David.
“Karena bukti transfer yang diserahkan sangat meyakinkan, korban menyerahkan dua ponselnya,” tutur Tri.
Usai mendapatkan dua ponsel milik Wahyu, David menghilang dan tidak bisa dihubungi.
Wahyu kemudian melapor ke Polres Tulungagung.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan, dan melacak keberadaan David.
Anggota Timsus Macan Agung menangkap David pada Selasa (2/2/2021) di Kelurahan Bago, Kecamatan Tulungagung, saat di rumah kosnya.
Polisi mengungkap, David juga sering melakukan penipuan dengan modus edit bukti transfer, untuk pembelian pulsa.
Keahlian mengedit bukti transfer itu didapatnya dari Youtube.
“Ini peringatakan kepada para penjual online agar selalu waspada. Jangan percaya bukti transfer karena bisa diedit, pastikan uang benar-benar sudah ditransfer,” ujar Tri.
Dari catatan kepolisian, David pernah masuk penjara karena penipuan dan penggelapan 4 unit mobil di Tulungaung.
Serta terjerat perkara sabu-sabu di Polres Bojonegoro.
Kini David kembali dijerat pasal penipuan dan penggelapan. (David Yohanes)