Sujud Syukur di Depan Gerbang, 32 Warga Binaan Lapas Tulungagung Bebas Usai Dapat Remisi

Penulis: David Yohanes
Editor: Ndaru Wijayanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SUJUD SYUKUR - Warga binaan Lapas Kelas IIB Tulungagung, Jawa Timur sujud syukur di depan gerbang setelah bebas pada momentum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025). Dari 559 warga binaan yang diusulkan, 439 mendapat remisi umum, 471 mendapat remisi dasawarsa, dan 32 orang di antaranya langsung bebas

Poin penting:

  • Sebanyak 32 warga binaan Lapas Kelas IIB Tulungagung dibebaskan pada Minggu (17/8/2025) usai menerima remisi
  • Remisi Dasawarsa merupakan remisi khusus yang diberikan setiap 10 tahun
  • Sujud syukur di depan gerbang setelah keluar dari lapas, disambut haru keluarga.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Sebanyak 10 warga binaan Lapas Kelas IIB Tulungagung keluar dari pintu gerbang pada Minggu (17/8/2025) sekitar pukul 11.51 WIB.

Mereka menunjukkan surat pembebasan, kemudian sujud syukur di depan gerbang Lapas.

Setelah itu berturut-turut 10 warga binaan berikutnya keluar kemudian sujud syukur, disusul 12 warga binaan melakukan hal serupa.

Mereka adalah 32 warga binaan yang bebas setelah mendapat remisi umum 17 Agustus dan remisi dasawarsa.

Keluarga telah menunggu lama di halaman luar Lapas menunggu pembebasan warga binaan ini.

Sejumlah keluarga larut dalam tangisan haru saat menyambut warga binaan yang bebas.

“Remisi Dasawarsa adalah remisi yang diberikan setiap 10 tahun di saat 17 Agustus. Kebetulan jatuh di tahun 2025 ini,” jelas Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Ma’ruf Prasetyo Hadianto.

Ma’ruf memaparkan, saat ini ada 712 warga binaan di Lapas Kelas IIB Tulungagung.

Dari jumlah itu ada 559 warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi umum 17 Agustus 2025.

Baca juga: Suasana Haru saat 4 Warga Binaan Rutan Sampang Diumumkan Langsung Bebas Usai Dapat Remisi

Dari semua usulan itu sebanyak 439 warga binaan mendapat remisi, terdiri dari 389 remisi umum 1 dan remisi umum 2 sebanyak 50 orang.

Selain itu ada 471 yang menerima remisi dasawarsa, 32 warga binaan di antaranya langsung bebas.

Mereka yang menjalani hukuman subsider denda juga mendapat remisi dasawarsa sejumlah 19 orang.

Potongan masa tahanan terbanyak untuk remisi umum sebanyak 5 bulan, sedangkan untuk remisi dasawarsa paling banyak 3 bulan.

Halaman
12

Berita Terkini