Reporter: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Akibat marah tak terima diejek manusia tidak berguna, Sugianto (55) pukul kepala SUL (55) menggunakan palu.
Insiden tersebut terjadi saat SUL bersama anaknya mengendarai sepeda motor dan melintas di sekitar rumah pelaku di Desa Karangpatihan, Kecamatan Balong, Ponorogo.
"Pelaku lalu menghentikan korban, lalu keduanya terlibat cekcok dengan posisi korban masih di atas sepeda motor," ucap Kapolsek Balong, AKP Hariyanto, Senin (8/2/2021).
Setelah itu, pelaku yang ber-KTP Mojokerto ini memukul korban berkali-kali di bagian kepala dengan martil yang sudah diselipkan di pinggang pelaku.
"Sempat terjadi pergumulan yang akhirnya dilerai oleh para saksi yang ada di sekitar situ," jelas AKP Hariyanto.
• Pemkab Ponorogo Segera Lakukan Lelang TA 2021, Percepat Pertumbuhan Ekonomi di Tengah Pandemi
• Jalan Nasional Ponorogo-Pacitan Ambles Separuh, Tanah Gerak Jadi Faktor Utama, Lalu Lintas Terganggu
Dengan kejadian tersebut, korban yang juga warga Desa Karangpatihan itu mengalami luka di kepala hingga mengeluarkan darah, lalu dibawa ke Puskesmas Balong untuk mendapatkan perawatan.
"Pelaku kami amankan. Berikut barang bukti martil yang digunakan pelaku memukul korban," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP dengan hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan.
• Lebih dari 6 Bulan Tak Ngantor, PNS Tulungagung yang Ditangkap Karena Penipuan CPNS Akan Dipecat
• Tak Kunjung Pulang Saat Mencari Ikan, Pria di Blitar Ditemukan Tewas Tergeletak di Pinggir Sungai