Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Meski Mediasi Dapat Titik Temu, Korban Tanah Kavling di Sidoarjo Minta Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski mediasi mendapatkan titik temu, korban Tanah Kavling di Sidoarjo minta proses hukum di Polresta Sidoarjo tetap berlanjut.

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Fatimatuz Zahroh
MEDIASI - Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji berbincang dengan Direktur PT Makmur Tentram Beprestasi (MTB) Property saat proses mediasi dengan korban dugaan penipuan tanah kavling Alas Tipis, Dusun Alas Tipis, Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur, di kantor pengembang, Kamis (21/8/2025). Meski sudah ada titik temu dan pengembang menjanjikan pengembalian dana, pihak korban terus melanjutkan proses hukum di Polresta Sidoarjo. 

Poin Penting:

  • Meski dijanjikan pengembalian dana, korban dugaan penipuan tanah kavling di Alas Tipis, Dusun Alas Tipis, Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, minta proses hukum tetap berlanjut.
  • Polresta Sidoarjo didesak memanggil notaris yang menerbitkan IJB palsu.
  • Saat ini, sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk marketing dari PT MTB Property. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Fatimatuz Zahroh

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Meski kasus dugaan penipuan tanah kavling di Alas Tipis, Dusun Alas Tipis, Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur, yang melibatkan PT Makmur Tentram Berprestasi (MTB) Property telah dilakukan mediasi dan mendapatkan titik temu, namun proses hukum di Polresta Sidoarjo tetap berlanjut.

Sejumlah perwakilan korban yang telah lebih dulu melaporkan perkara ini ke polisi terus mengawal proses hukum yang berjalan.

Saat ini, sejumlah saksi juga telah diperiksa, termasuk marketing dari PT MTB Property. 

“Kemarin sudah ada pemanggilan saksi dari PT MTB. Saksi tersebut sudah dilakukan BAP dan diperiksa oleh penyidik. Intinya semua upaya kita tempuh, termasuk proses hukum kita kawal hingga akhir,” tutur Agus Santoso, salah satu korban, pada Tribun Jatim Network, Jumat (22/8/2025).

Agus menjelaskan, oleh penyidik, marketing tersebut diminta untuk menjelaskan kronologi dari penjualan dari tanah kavling di Dusun Alas Tipis. Yang ternyata objek tanah yang dijual belum milik perusahaan, akan tetapi sudah dijual luas pada pembeli. Yang berujung tanah yang dijual tidak terealisasi dan pembeli dirugikan ratusan juta rupiah. 

“Dari keterangan marketing yang diperiksa oleh penyidik, dia juga tidak pernah diberi tahu surat-surat legalitas tanah yang dijual oleh PT MTB. Mereka ditugaskan untuk menjualkan tanah dan mereka mendapatkan komisi dari pengembang,” tegas Agus. 

“Pada pihak marketing, PT MTB kukuh mengatakan bahwa surat dan legalitasnya dijamin aman, makanya marketing berani jual ke user,” imbuhnya. 

Agus berharap proses hukum di Polresta Sidoarjo juga berjalan cepat dan segera membuahkan hasil.

Agar semua permasalahan bisa terang benderang dan para korban yang dirugikan segera mendapatkan keadilan. 

Baca juga: Pernyataan Pengembalian Dana Korban Tanah Kavling di Sidoarjo akan Dilakukan di Depan Penyidik

Sebagaimana diketahui, ada sebanyak 160 pembeli yang merasa dirugikan dalam jual beli tanah kavling di Dusung Alas Tipis, Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.

Oleh pengembang, tanah kavling berukuran 5x10 m dijual dengan harga bervariasi, mulai Rp 100 juta hingga Rp 145 juta.

Hampir tiga hingga empat tahun berselang sejak dipasarkan ke pembeli, hingga tahun 2025, tanah yang dijanjikan tidak terealisasi. 

Di sisi lain, kuasa hukum korban dugaan penipuan jual beli tanah kavling Alas Tipis, Tjejep M Yasin menegaskan, pihaknya mendesak penyidik dan Polresta Sidoarjo untuk memanggil pihak notaris yang menerbitkan surat Ikatan Jual Beli (IJB) palsu pada para user

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved