Cekcok Soal Uang, Pria di Malang Siram Kekasihnya Pakai Air Keras Hingga Meninggal

Penulis: Erwin Wicaksono
Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka penyiram air keras di Malang

Reporter: Erwin Wicaksono | Editor: Januar AS

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - MHS (36) tak kuasa menahan emosinya ketika sedang cek-cok dengan kekasihnya yang berinisial NA. Luapan emosi pelaku tersebut akhirnya dituangkan dengan menyiram air keras ke sekujur tubuh korban.

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menerangkan, peristiwa tragis itu terjadi pada 23 Desember 2020 silam. Tempat kejadian perkara berada di wilayah Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.

"Ini kasus  penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia," beber Kapolres Malang AKBP Hendri Umar saat gelar rilis pada Selasa (9/2/2021).

Hendri menambahkan, pelaku sejatinya telah merencenakan aksi kriminal tersebut.

Pasar Pon Trenggalek Diresmikan Hari Ini Secara Virtual

"Hal tersebut (penyiraman air keras) sudah direncanakan oleh pelaku," ungkap Hendri.

Secara kronologis, Hendri menjelaskan, pelaku awalnya membuntuti korban yang sedang berkendara motor di area jalanan Kecamatan Tajinan.

Merasa punya momentum yang tepat, tersangka kemudian menyalip dan mencegat korban tepatnya di Dusun Tubo, Desa Purwosekar, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.

Tanpa menunggu lama, tersangka langsung menyiramkan air keras kepada kekasihnya itu.

"Bahan kimia berupa air keras itu langsung mengenai muka dan tubuh korban," jelas Kapolres kelahiran Solok Sumatera Barat itu.

Usai kejadian, korban kemudian dibawa ke rumah sakit oleh keluarganya.

Diketahui tersangka pada saat itu langsung melarikan diri, dan tidak ada inisiatif untuk menjenguk korban. 

Nahas, nyawa korban akhirnya tak tertolong. Pada 28 Januari 2021, korban dinyatakan meninggal dunia di RSSA Malang. 

"Korban sempat menjalani proses pengobatan sekitar 1 bulan lebih. Pada akhirnya tepatnya 28 Januari 2021 korban dinyatakan meninggal dunia," ungkap Hendri.

Usai mendapat laporan, Satreskrim Polres Malang kemudian melakuka penyelidikan.

Hasilnya, petugas mendapatkan petunjuk penangkapan pelaku dari fakta di tempat kejadian perkara (TKP) dan rekaman CCTV.

"Berdasarkan pemeriksaan CCTV ada kecocokan gambar di CCTV dan sosok yang dekat si korban," tutur Hendri.

Petugas juga menemukan barang bukti sandal di TKP. Sandal tersebut cocok dengan berupa  milik pelaku. 

"Kami sampaikan ada gambar CCTV yang sesuai antara perawakan pelaku dengan gambar di CCTV tersebut," kata Hendri.

Atas dasar tersebut, petugas kemudian menangkap pelaku.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHP dan pasal 353 KUHP.

Di sisi lain, MHS mengaku kenal dengan korban sejak 4 bulan lalu. Pelaku diketahui telah memiliki istri.

Kata pelaku, biang kerok penyiraman air keras dipicu permasalahan keuangan yang dialami keduanya. 

"Saya nyiram spontan aja karena ribut cekcok soal uang. Saya dimintai uang Rp 5 juta. Terus saya kasih Rp 3 juta dia tidak mau. Saya dapat air keras itu di daerah Tajinan. Sebenarnya itu ntuk bahan baku tambah isi air aki," jelasnya. (ew)

Berita Terkini