Pemkot Surabaya Hapus Denda PBB dan BPHTB Tahun Ini, Whisnu Sakti: Relaksasi Masa Pandemi

Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana, Selasa (9/2/2021)

Editor: Januar AS

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya memastikan penghapusan denda pajak bumi dan bangunan (PBB) dan Bea Perolehan atas Hak Tanah Bangunan (BPHTB) tahun ini.

"Sebagai relaksasi bagi pengusaha dan warga Surabaya di masa pandemi," kata Pelaksana Tugas Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana.

Ditemui di Ruang Kerja Wali Kota Surabaya, Selasa (9/2/2021), Whisnu juga menyatakan sudah menginstruksikan Peraturan Wali Kota menyoal tidak adanya kenaikan tarif PBB tahun ini.

Puluhan Kendaraan Balapan Liar Masih Menumpuk di Polresta Malang Kota, Kasat Lantas: Tunggu Sidang

"Saya sudah instruksikan untuk segera menerbitkan Perwali tidak adanya kenaikan tarif PBB. Jadi nanti warga dan pengusaha hanya membayar tarif poko saja," terang pengganti Tri Rismaharini yang akrab disapa WS ini.

Selama ini, PBB dan BPHTB menjadi menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) Kota Surabaya cukup besar. Yakni sekitar 70%, dari total PAD."Kalau tahun kemarin PAD kita sekitar Rp 5 triliun, ya prosentasi pemasukan segitu," imbuh mantan Wakil Walikota Surabaya ini.

Dengan keringanan ini, pengusaha dan warga Surabaya bisa bernafas lega."Setidaknya ada kelonggaran selama masa PPKM mikro yang diterapkan besok," pungkas WS.

Berita Terkini