Dalam penyidikan, Dono mengakui telah menipu End dan Dhl.
Ia melakukan penipuan karena terjerat utang dan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
“Dia mengaku masih melakukan penipuan terhadap dua korban ini. Tapi penyidik melakukan pendalaman, karena kemungkinan ada korban lain,” tegas Tri.
Polisi menyita dua lembar kertas bukti pembayaran senilai Rp 2.500.000, dan sepeda motor yang dipakai Dono saat menjalankan aksinya.
Polisi menjeratnya dengan pasal 372 junto 378 KUH Pidana, tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman penjara selama empat tahun.