Pura-pura Jadi Pegawai Dinas Peternakan, Pria Tulungagung Tipu Peternak Modus Program Kemitraan Sapi

Penulis: David Yohanes
Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka penipuan hewan ternak, Dono Warsono (59) diperiksa penyidik Polres Tulungagung.

Dalam penyidikan, Dono mengakui telah menipu End dan Dhl.

Ia melakukan penipuan karena terjerat utang dan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

“Dia mengaku masih melakukan penipuan terhadap dua korban ini. Tapi penyidik melakukan pendalaman, karena kemungkinan ada korban lain,” tegas Tri.

Polisi menyita dua lembar kertas bukti pembayaran senilai Rp 2.500.000, dan sepeda motor yang dipakai Dono saat menjalankan aksinya.

Polisi menjeratnya dengan pasal  372 junto 378 KUH Pidana, tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman penjara selama empat tahun. 

Berita Terkini