Tertangkap Polisi Gadungan Poncokusumo, Palak Warga Facebook Rp 1 Juta, Modus 'Buku Besar Narkoba'

Penulis: Erwin Wicaksono
Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Polsek Poncokusumo menginterogasi tersangka polisi gadungan.

Reporter: Erwin Wicaksono | Editor: Heftys Suud

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Si warga Desa Poncokusumo, Kecamatan Poncokusomo, Kabupaten Malang ngaku-ngaku polisi.

Padahal, pria berusia 24 tahun tersebut tidak termasuk anggota kepolisian.

Kapolsek Poncokusumo, AKP M Lutfi, menjelaskan, tersangka kerap menyalahgunakan identitas polisi gadungan untuk meraup keuntungan.

Tersangka ngaku-ngaku polisi untuk  melancarkan aksi penipuan melalui media sosial Facebook. 

Begini kronologinya.

Baca juga: Jadi Rekrutan Pertama Borneo FC di 2021, Inilah Durasi Kontrak Hendro Siswanto di Tim Pesut Etam

Baca juga: Machfud Arifin Doakan Surabaya Lebih Maju Dibawah Kepemipinan Eri Cahyadi-Armuji: Salam Sehat!

Awalnya, tersangka mengirimkan pesan melalui Facebook Messenger kepada korban. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (3/2/2021).

"Korban dikirimi pesan melalui Facebook atas nama Wiyogo yang mengaku sebagai anggota Polsek Poncokusumo. Tersangka mengatakan kalau korban sudah masuk buku besar pelaku narkoba, kalau mau selamat harus membayar 1 juta rupiah untuk menghapus nama di buku besar. Kalau tidak mau maka akan ditangkap, dan akan habis lebih banyak antara 6 sampai 7 juta rupiah," beber Lutfi ketika dikonfirmasi pada Selasa (16/2/2021).

Korban diketahui bernama Muhamad Koifin Hamzah (17) warga Desa Wringinanom Poncokusumo.

Ingin mendapat fakta sebenarnya, korban kemudian menanyakan ke Polsek Poncokusumo, guna memastikan tersangka benar adalah anggota Polsek Poncokusumo atau bukan.

"Usai dijelaskan oleh petugas kemudian korban membuat laporan," kata Lutfi.

Baca juga: Kuras Tabungan Teman Rp 4,5 Juta untuk Main Judi Online, Pria Ini Dikeler ke Polsek Tenggilis Mejoyo

Baca juga: Arti Mimpi Disambar Petir dan Selamat, Ternyata Pertanda Baik, Ada Perubahan Besar dalam Hidup

Kesaksian korban tersebut akhirnya membuat petugas Polsek Poncokusumo langsung berinisiasi menangkap tersangka.

Alih-alih korban mengajak ketemuan untuk menyerahkan uang, tersangka akhirnya ditangkap.

"Setelah diajak korban untuk ketemuan, untuk menyerahkan uang, kemudian pelaku muncul dan pada waktu uang akan di serahkan kemudian ditangkap oleh petugas Polsek Poncokusumo," jelas Lutfi.

Mantan Kasat Sabhara Polres Malang ini mengungkapkan jika tersangka pernah melakukan tindak pidana pemerasan sebelumnya.

"Ternyara ada 2 korban lainnya dengan modus yang sama. Korban yang terdahulu sudah menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku," tutup Lutfi.

Berita Terkini