Residivis Narkotika Asal Surabaya Diringkus di Nganjuk, Polisi Amankan 1.08 Gram Sabu Siap Edar

Penulis: Achmad Amru Muiz
Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Residivis pengedar narkoba, AM, asal Kota Surabaya yang diamankan Satresnarkoba Polres Nganjuk.

Reporter: Achmad Amru Muiz | Editor: Heftys Suud

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Residivis narkotika jenis sabu, AM (25) pedagang asal Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya diringkus tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk.

Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti lima plastik klip total berisi 1.08 gram narkotika jenis sabu, dua pipet kaca, dua handphone, grenjeng pembungkus rokok, satu unit sepeda motor honda Beat, dan lainya.

Kasubag Humas Polres Nganjuk, AKP Rony Yunimantara menjelaskan, penangkapan terhadap terduga pengedar narkotika jenis sabu tersebut berdasar informasi dari masyarakat.

Baca juga: BERITA TERPOPULER JATIM Mayat di Gorong-gorong Depan Masjid Ponorogo - Harga Cabai Rawit di Lamongan

Baca juga: Prihatin Rumah Warga Gondang Reyot Beralas Tanah, Polisi Mojokerto Ini Sisihkan Gaji Bantu Renovasi

Dimana di wilayah Desa Katerban Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk ada kegiatan peredaran narkotika jenis sabu. Hal itu telah meresahkan masyarakat di wilayah tersebut.

"Atas informasi tersebut, tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk langsung melakukan penyelidikan," kata Rony Yunimantara, Minggu (28/2/2021).

Dalam penyelidikannya, dikatakan Rony Yunimantara, tim Rajawali 19 Satresnarkoba dapat mengetahui siapa pengedar sabu di wilayah Desa Katerban tersebut.

Dimana seseorang tersebut berada di rumah saudaranya di Desa Kemaduh, Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk.

Baca juga: Jarang Bikin Gara-gara, Agnez Mo Tiba-tiba Sindir Seseorang yang Selalu Merepotkannya: Lucu!

Baca juga: TERPOPULER BOLA: Hasil & Klasemen Liga Inggris hingga Persela Lamongan Kedatangan Banyak Wajah Baru

Seseorang itupun dapat diamankan tim Rajawali 19 ketika ada di jalan Raya Desa Katerban dan menjadi tersangka pengedar.

"Tersangka itu berinisial AM yang sebenarnya berdomisili di Kota Surabaya, dan tersangka yang juga berprofesi sebagai pedagang tersebut berada di Nganjuk di rumah bibinya," ucap Rony Yunimantara.

Saat dilakuakn penggeledahan terhadap tersangka, menurut Rony Yunimantara, ditemukan tiga klip plastik berisi sabu siap edar.

Selain itu, dari rumah bibi tersanga diakankan dua klip plastik sabu yang disimpan di dalam almari kamar tidur.

"Tersangka AM mengaku klip sabu tersebut pesanan dari seorang pembeli di wilayah Baron Nganjuk. Dan saat ini masih dilakuka pengembangan tim Rajawali 19 Satresnarkoba," ujar Rony Yunimantara.

Atas perbuatanya tersebut, tambah Rony Yunimantara, tersangka AM terancam dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dan tersangka yang pernah mendekam dipenjara tahun 2016 lalu dengan kasus sama tersebut terancam dengan hukuman hingga 20 tahun penjara.

"Kami tetap berharap dan meminta masyarakat untuk secepatnya memberikan informasi kepada Polisi apabila mengetahui adanya transaksi narkotika disekitar lingkunganya," tutur Rony Yunimantara.

Berita Terkini