Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM - Berikut panduan atau cara melapor SPT Tahunan secara online.
Tak hanya itu, artikel ini akan menyajikan cara melapor SPT Tahunan secara offline dan melalui jasa ekspedisi seperti Kantor Pos.
Diektahui, setiap Wajib Pajak ( WP) Orang Pribadi memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), paling lambat 31 Maret 2021.
Fungsinya adalah untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, jika besar pendapatannya masuk dalam hitungan Pendapatan Kena Pajak (PKP).
Direktorat Jenderal Pajak ( DJP) Kementerian Keuangan menyediakan 3 cara melapor SPT Tahunan.
Baca juga: Sudah Bayar Pajak Tetap Harus Lapor SPT Tahunan? ini 3 Alasannya Kata Ditjen dan Cara Lapor Online
Cara lapor SPT pajak
Ketiga jalur tersebut adalah pelaporan secara online melalui e-form atau e-filling, pelaporan secara offline dengan datang langsung ke kantor pajak, dan pelaporan offline menggunakan jasa ekspedisi.
Adanya opsi pelaporan itu tentu dapat memudahkan para WP untuk memenuhi kewajiban melapor disesuaikan dengan kemampuan dan kondisinya.
Lalu bagaimana caranya?
Baca juga: 2 Cara Menukarkan Poin Telkomsel Menjadi Pulsa, Kuota Internet dan Saldo LinkAja, Lihat Langkahnya!
Baca juga: Daftar Harga HP Samsung Terbaru Maret 2021: Galaxy A12, A51, M31, hingga S21, Mulai Rp 1 Jutaan
Berikut kami rangkumkan 3 cara melapor SPT Tahunan berdasarkan penjelasan dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
1. Online
Opsi pertama adalah melaporkan SPT Tahunan secara online dengan membuka alamat https://djponline.pajak.go.id.
Bagi WP yang ingin melaporkan SPT tahunan secara online melalui e-filling harus sudah memiliki e-FIN (Electronic Filling Identification Number).
Jika belum memilikinya, maka WP harus datang ke kantor pajak terdekat untuk memperoleh e-FIN.
Setelah mendapatkannya, jangan lupa lakukan aktivasi akun.
Jika urusan e-FIN sudah beres, langsung masuk ke laman pelaporan SPT dan log in menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi yang sebelumnya telah dibuat, dan mengisikan kode unik untuk verifikasi.
Setelah itu jawablah beberapa pertanyaan yang ditampilkan, sesuai dengan profil Anda sebagai WP.
Kemudian, isi formulir SPT yang tersedia dengan cermat dan benar.
• Apa Itu Isra Miraj? Peristiwa Penting Sejarah Islam, Lengkap Cara Memperingati yang Jatuh 11 Maret
2. Offline di kantor pajak
Opsi pelaporan selanjutnya adalah secara konvensional, atau langsung menemui petugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama terdekat.
Di sana, WP hanya perlu mengisi formulir SPT Tahunan yang tersedia dengan benar, lengkap, dan jelas.
Kemudian serahkan formulir tersebut kepada petugas. Jika sudah, WP akan diberi tanda bukti pelapkran SPT Tahunan.
Simpan bukti tersebut jika sewaktu-waktu dibutuhkan kembali.
Baca juga: Arti Kata Ghosting, Trending Pasca Kaesang Pangarep dan Felicia Tissue Putus, Sosok Nadya Disorot
Baca juga: PERLU Tahu Mobil Baru Kini Bebas Pajak, Cek Kriteria Kendaraan Dapat Insentif, Berlaku 1 Maret 2021
3. Pos/ekspedisi
Terakhir adalah mengisi laporan SPT dengan dikirimkan melalui jalur ekspedisi, seperti Pos.
Caranya, masukkan lembar formulir SPT tahunan dalam sebuah amplop yang tertutup rapat.
Kirimkan amplop tersebut ke alamat KPP yang akan menjadi tempat WP melapor.
Jangan lupa, lekatkan lembar informasi di bagian luar amplop.
Lembar informasi tersebut bisa diunduh di laman berikut ini.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cara Lapor SPT Tahunan secara Online, Offline, dan Melalui Pos