Cara Mudah
Sudah Bayar Pajak Tetap Harus Lapor SPT Tahunan? ini 3 Alasannya Kata Ditjen dan Cara Lapor Online
Jika sudah membayar pajak apakah harus lapor SPT Tahunan? Berikut penjelasan Ditjen Pajak dan cara lapor SPT Tahunan via online.
Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM - Memasuki bulan kedua di awal tahun biasanya dijumpai dengan pelaporan pajak tahunan bagi wajib pajak.
Namun, jika sudah membayar pajak apakah harus lapor SPT Tahunan?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengunggah informasi mengenai penghitungan pajak penghasilan (PPh) melalui akun Twitternya, @DitjenPajakRI pada Minggu, (14/2/2021).
Kemudian dalam twit tersebut ada seorang warganet yang menanyakan, apakah wajib lapor pajak tahunan meskipun wajib pajak telah rutin membayar pajak.
"Klo udah rajin bayar pajak, kenapa harus lapor lagi sih min? Bukannya udah ada catatannya yak di sana? Suka mager mau bikinnya *pertanyaan awam," tulis akun Twitter, @rezaspn dalam twitnya.
Baca juga: Daftar Harga Mobil SUV Baru Setelah Dapat Insentif Pajak, Toyota Rush dan Xpander Lebih Murah, Cek!
Penjelasan Ditjen Pajak
Menanggapi hal itu, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor mengatakan, ada sejumlah alasan bagi wajib pajak (diasumsikan sudah memiliki pekerjaan) tetap harus melakukan pelaporan.
"Kami mengasumsikan yang dimaksud adalah wajib pajak yang bekerja sebagai karyawan/pegawai. Ada juga beberapa alasan yang mendasarinya," ujar Neilmaldrin saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/2/2021).
Adapun alasan tersebut antara lain:
Pertama, tindakan lapor pajak merupakan amanat peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu Undang-undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
"Dalam UU KUP disebutkan, setiap wajib pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, serta ditandatangani dan menyampaikannya ke kantor pajak," ujar Neilmaldrin.
Kedua, lapor pajak merupakan implikasi dari sistem perpajakan Indonesia yang menganut Self-Assessment System.
Baca juga: PERLU Tahu Mobil Baru Kini Bebas Pajak, Cek Kriteria Kendaraan Dapat Insentif, Berlaku 1 Maret 2021

Menurut Neilmaldrin, sistem perpajakan ini memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk melakukan beberapa hal berikut ini:
1. Mendaftarkan diri guna memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)