Selain itu, sanksi juga diberikan bagi petugas yang secara sengaja tidak melakukan pengujian kendaraan saat uji berkala, dengan benar dan sesuai aturan perundang-undangan.
Sesuai Pasal 27 ayat (1) Permenhub PBKB sanksinya yaitu dicabutnya sertifikat kompetensi dan tanda kualifikasi teknis penguji kendaraan bermotor.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cara dan Syarat Pengajuan Uji KIR Kendaraan