Berita Viral

Tujuan Ritual Hakekok Mandi Telanjang Pria-Wanita Dewasa: Baik, TKP Tak Biasa, Nasib Anak-anak Miris

Penulis: Ignatia
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi para warga ikut ritual hakekok ajaran sesat yang melibatkan mandi telanjang 16 pria wanita dewasa

Penulis: Ignatia Andra Xaverya | Editor: Sudarma Adi

TRIBUNJATIM.COM - Ritual Hakekok mandi telanjang Pria dan Wanita dewasa menggegerkan publik.

Terungkap tujuan ritual Hakekok diadakan diakui untuk hal baik.

Padahal dilakukan dengan cara tak biasa dan di lokasi yang tak biasa pula.

Semakin miris ketika diketahui dari 16 orang yang terlibat dalam ritual acara itu terdapat pula anak-anak yang ikut.

Ada beberapa peserta anak yang turut bergabung dalam kegiatan tak senonoh itu.

Baca juga: Kiat Krisdayanti Puaskan Mata Raul Lemos, Kemana-mana Gotong Timbangan, Mandi sampai DNA Ikan Salmon

ILUSTRASI - Tata cara mandi wajib atau mandi junub sebelum menjalankan ibadah puasa Ramadan (www.discovermoab.com)

Geger kegiatan yang dilakukan 16 pria, wanita dan anak-anak mandi telanjang bersama di Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Diduga kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian ritual aliran sesat.

Kegiatan dilakukan di penampungan air PT GAL yang berada di tengah perkebunan kelapa sawit di Desa Karangbolong.

Wakapolres Pandeglang Kompol Riky Crisma Wardana mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (11/3/2021) pukul 10.00 WIB.

"Ada 16 orang yang diamankan, terdiri dari lima perempuan dewasa, delapan laki-laki, dan tiga anak-anak," kata Riky saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis.

Dari keterangan yang diperoleh,  mandi bersama itu sebagai bagian dari ritual aliran yang disebut ajaran Hakekok.

Baca juga: Subuh-subuh Suami Tak Puas Dilayani Istri, Masuk Kamar Anak Modus Kipas, Nafsu Cabul Dikuak Adik

Ritual (Ancient Origins)

Adapun tujuan diadakannya kegiatan itu diungkap juga oleh pihak kepolisian.

Kepada polisi para peserta Ritual Hakekok mengaku semua kegiatan dilakukan untuk tujuan baik.

Kegiatan ritual tersebut diakui baru dilakukan satu kali dengan tujuan untuk membersihkan diri dari segala dosa dan menjadi lebih baik.  

Riky mengatakan, aliran Hakekok dibawa oleh warga berinisial A yang mengaku murid seorang pemimpin ajaran tersebut yang berasal dari Kecamatan Cibungbulan, Kabupaten Bogor.

Baca juga: Pantas Anak Presiden Bertekuk Lutut, Tabiat Nadya Dikuak Sahabat Cepat, Felicia Mundur Teratur

Saat ini 16 orang tersebut masih diperiksa dan polisi belum bisa menyimpulkan apakah ajaran Hakekok tersebut benar aliran sesat atau bukan.

"Besok (Jumat) baru akan dilakukan rapat dengan Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem).

Ada MUI juga untuk menentukan ini aliran sesat atau bukan," kata Riky.

Pihak MUI kini menjadi penentu kunci tentang aliran yang belakangan menggegerkan warga tersebut.

Riky meminta masyarakat Pandeglang khususnya di Kecamatan Cigeulis untuk tidak khawatir dengan adanya kegiatan yang dilakukan oleh kelompok tersebut.

Hal ini karena polisi sudah menangani peristiwa itu. 

Ajaran-ajaran sesat semacamnya memang tak dipungkiri benar-benar masih menjamur khususnya di Indonesia.

Misalnya saja, tahun 2019 silam, pihak kepolisian Gowa, Sulawesi Selatan menangkap Puang Lalang pria yang menyebarkan alisan sesat.

Baca juga: Napas Lega Anak Sule, Teddy Nyerah Balikin Harta Lina, Ternyata Sengaja Disimpan? Putri: Maju Mundur

Ia bahkan mengaku sebagai rasul dan menyebut dirinya sendiri mahaguru.

Pria ini mengatakan hal ini di depan para pengikutnya.

Tak hanya menyebarkan aliran sesat, Puang juga mencari motif untuk mendapatkan keuntungan.

Pengikutnya diwajibkan membayar zakat berdasarkan berat badannya.

Per satu kilogram dinila Rp 5.000 rupiah.

Ilustrasi dukun (Istimewa)

Ada juga zakat maal atau harta senilai 2,5 persen dari penghasilan pengikut.

Dana yang terkumpul dikelola sendiri oleh Puang Lalang.

"Modus pelaku menyebarkan aliran sesat dan menyesatkan dengan cara melakukan baiat, mendoktrin pengikutnya lalu menjanjikan keselamatan dunia dan akhirat," kata Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga di Mapolres Gowa seperti dikutip TribunMataram.com dari Kompas.com Kamis (7/11/2019).

Tak hanya itu, ada ia juga menjual kartu surga dan tanda keanggotaan yang dijual sepuluh ribu hingga lima puluh ribu rupiah.

Polisi menjerat tersangka Puang Lalang menggunakan pasal berlapis, mulai dari Pasal 156 a KUHP dan atau Pasal 378 KUHP.

Kemudian Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan atau UU Nomor 22 Tahun 1946. Ancaman hukumannya 5 hingga 20 tahun penjara.

Baca juga: Wajah Gebetan Kaesang Kerap Jadi Sorotan, Foto Lawas Nadya Arifta Bocor, Disebut Secantik Pevita

Pihak Satreskrim Polres Gowa telah menetapkan Puang Lalang sebagai tersangka penistaan agama sejak, 31 Oktober 2019.

Aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf dipimpin Puang Lalang dinyatakan sesat oleh MUI.

Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI bernomor Kep 01/MUI-Gowa/XI/2016 tanggal 9 Nopember 2016.

Begitu pula penyataan Pemerintah Kabupaten Gowa.

Bupati Gowa, Adnan Purcihta Ichsan Yasin Limpo telah mengeluarkan surat rekomendasi tentang pembubaran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf.

Polres Gowa merilis, ada 13 bentuk ajaran sesat yang terapkan Puang Lalang kepada para pengikutnya.

Berita Terkini