Dirinya juga mengungkapkan, bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi dan hasil visum kedua korban.
"Kami telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan hasil visum. Dari keterangan visum medis tersebut, bahwa pada korban tidak ditemukan bukti atau tanda-tanda kekerasan. Selanjutnya keluarga korban yang berasal dari Lamongan, meminta agar proses ini cukup sampai disini dan menerima bahwa ini merupakan suatu musibah," bebernya.
Oleh karena itu pihaknya menghormati keputusan yang telah dilakukan oleh salah satu keluarga korban tersebut.
"Apabila betul-betul dirasa telah memenuhi rasa keadilan, maka kami melayani. Dan pertimbangan serta penilaian tersebut, dibenarkan secara aturan yuridis," pungkasnya.