"Pasal yang kita terapkan di sini Undang-undang Perlindungan Anak, ancaman hukumannya 5 sampai 15 tahun."
"Ditambah sepertiga dari hukuman tersebut sehingga menjadi 5 sampai 20 tahun," kata Hermanto saat menggelar konferensi pers di Mapolres Mimika, Sabtu (13/3/2021).
Baca juga: Pimpinan Aliran Hakekok Simpan Kondom, Ajak 16 Orang Ritual Mandi Bareng Tanpa Busana, Ada Anak-anak
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jadi Tersangka, Guru Lecehkan dan Aniaya 25 Siswa Asrama Tiap Piket Malam sejak 2020 dan 25 Anak Asrama Sekolah di Timika Jadi Korban Pelecehan Seksual dan Kekerasan.