Reporter: Syamsul Arifin | Editor: Heftys Suud
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya kembali mengungkap kasus peredaran narkoba.
Kali ini dua pengedar sabu seberat 8 kilogram yang dibungkus dengan kantung teh, diamankan.
Tak hanya sabu, kepolisian juga mengamankan 400 pil Hi Five, kardus sepatu, dan dompet warna coklat, dua smartphone, dua kartu ATM, satu pak klip kosong serta tas kain warna hitam, dan mobil Toyota Kijang Innova.
Baca juga: Program Ngapling Jalan Hampir 2 Tahun, Lumajang Masih Dikepung Jalan Rusak, Begini Penjelasan PUTR
Baca juga: Jenazah Wanita Majalengka Sempat Terlantar 24 Jam di Dalam Rumah Kos Kota Mojokerto
Tersangka adalah wanita berinisial YR dan SS seorang pria.
Kedua tersangka ini merupakan kurir dari jaringan yang berbeda dan barang tersebut merupakan jaringan salah satu Lapas di Jawa Timur (Jatim).
Disebutkan Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo, barang bukti tersebut dari YR berasal dari Jakarta yang akan diedarkan di Surabaya
"Sedangkan untuk tersangka berinisial SS diedarkan dari Bandung ke Surabaya," terang AKBP Hartoyo, Senin, (15/3/2021).
Baca juga: PENUH KEBERUNTUNGAN 7 Shio Besok Selasa, 16 Maret 2021: Macan Cuan Bertambah, Kuda Proyek Baru
Baca juga: Pekerja Restoran Nyambi Jualan Sabu, Diringkus Polres Nganjuk Saat Tunggu Pembeli di Stasiun KA
SS sendiri dihadiahi timah panas di kakinya lantaran sempat berupaya melarikan diri dengan mengendarai mobil Toyota Innova hitam.
Sementara itu YR mengaku baru sekali ini menjalankan aksinya sebagai kurir. Karena menganggur selama setahun akibat Pandemi.
"Baru sekali menjual, disuruh sama atasan saya. Ke Jakarta lewat jalur darat. Karena pandemi, saya kerja begini (menjadi kurir)," kata wanita berusia 44 tahun itu.
Ia mengaku belum pernah bertemu langsung dengan bosnya. Selama ini ia berkomunikasi melalui telepon.
Sementara SS mengaku dia sudah tiga kali menjalankan tugasnya sebagai kurir.
Dalam hal ini, Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Heru Dwi Purnomo mengatakan pihaknya terpaksa menembak kaki kanan pelaku usai SS berupaya kabur saat berada di pintu tol Kalikangkung Semarang.
"Saat itu, kita sampaikan kami dari kepolisian, tapi SS berusaha kabur dengan menabrak palang pintu tol, lalu melarikan diri. Beruntung tidak ada anggota yang terluka, karena sempat menghadang SS. Kemudian, kami berikan tembakan peringatan dan menembak ke arah mobil korban yang mengenai pintu depan sisi kanan," terangnya.
Untuk barang bukti narkoba siap edar langsung dibuang tersangka SS begitu saja. Namun, dapat diketahui Heru dan sejumlah personelnya.
"Barang bukti (sabu) yang dibuang di area tol dapat kami temukan, lalu kami amankan. Lantas, kami cari SS pada sore harinya pada tanggal 4 Maret 2021, kami tangkap di Kota Malang, tepatnya di Jalan Soekarno Hatta, tapi mobilnya ditinggal di Semarang," imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku merupakan jaringan yang berbeda. Namun, masih berada dalam satu lingkup, yakni jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Sayangnya, Heru enggan menjelaskan lebih detail dimana Lapas yang dimaksud lantaran masih dalam proses pengembangan.
"Masih kami kembangkan," tandasnya.
Keduanya, dijerat pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.