Pelaku bisa dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinaan dengan ancaman hukuman masksimal 9 bulan penjara.
Dalam penyelidikan polisi juga telah mengamankan barang bukti di tempat kejadian perakara (TKP).
Barang bukti itu berupa seprei, selimut dan dua unit sepeda motor.
Baca juga: Sebelum Dibunuh, Pemandu Karaoke Berparas Cantik di Malang Diduga Diperkosa
Baca berita lain tentang Skandal Kepala Desa
Baca berita lain tentang perselingkuhan