Berita Viral

Amblas Sudah Hidup Bu Kades Digoyang Brondong Pagi-pagi, Suami Tetap Sayang: Sudah Sering Pergoki

Penulis: Ignatia
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Amblas sudah hidup Bu Kades selingkuh tetapi tetap dimaafkan oleh suaminya sendiri

Pelaku bisa dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinaan dengan ancaman hukuman masksimal 9 bulan penjara.

Dalam penyelidikan polisi juga telah mengamankan barang bukti di tempat kejadian perakara (TKP).

Barang bukti itu berupa seprei, selimut dan dua unit sepeda motor.

Baca juga: Sebelum Dibunuh, Pemandu Karaoke Berparas Cantik di Malang Diduga Diperkosa

Bu Kades (Instagram)

Baca berita lain tentang Skandal Kepala Desa

Baca berita lain tentang perselingkuhan

Berita Terkini