Berita Lamongan

Sebulan Tak Dijatah Istri, Bapak Satu Anak di Lamongan Ini Nodai Anak Dibawah Umur di Kandang Ayam

Penulis: Hanif Manshuri
Editor: Yoni Iskandar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Kusiyanto saat dikeler Kapolres AKBP Miko Indrayana di ruang loby Sat Reskrim, Selasa (30/3/2021)

Ternyata itu yang membuat dirinya tak terarah menyalurkan hasratnya, hingga anak dibawah umur jadi sasaran.

Perbuatan bejat ini tercium ibu korban dan dilanjutkan lapor ke kepala dusun. Oleh Kasun dilanjut ke Polsek Sukorame dan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Tersangka diamankan di rumahnya dan tidak melakukan perlawanan. Polisi mengamankan barang bukti 1 buah baju tengan panjan warna merah, 1 buah rok panjang warna biru dan 1 celana dalam warna biru.

Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana mengatakan, pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap korban, karena korban anak dibawah umur. " Tentu ada dampak psikologis terhadap korban, " kata Miko didampingi Kasat Reskrim, AKP Yoan Septi Hendri.
Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal (2) dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjarah.

Berita tentang Aksi asusila

Berita Terkini