Korban selanjutnya cerita kepada tetangganya dan mendapat informasi bahwa seorang ibu rumah tangga juga pernah menjadi korban.
Tetangganya berinisial W mengaku juga pernah diperlihatkan alat vital oleh pria yang cirinya sama dengan yang diceritakan oleh korban pada tanggal 27 November 2020 lalu.
Atas kejadian itu, warga sekitar mengetahui dan memasang perangkap pagar yang disangkutkan kaleng.
Selanjutnya, pada Selasa tanggal 30 Maret 2021, sekitar pukul 14.00 WIB, saksi 1 mendengar bahwa ada yang berbunyi di samping rumahnya.
Suami saksi 1 yaitu saksi 2 berinisial Rk, melihat pria yang diceritakan oleh istrinya berada di samping rumah.
Saksi 2 kemudian langsung mengejar dan mengamankan pria tersebut dan selanjutnya menghubungi Polsek Tampan.
Baca juga: Apesnya Nasib Pria Booking PSK Tania yang Datang Malah Asep, Ramai Dikeroyok Natasya dan Maudy
Pada hari Selasa tanggal 30 Maret 2021, sekitar pukul 15.00 WIB, piket Polsek Tampan mendapat informasi telah diamankan pelaku pornografi.
Piket Polsek Tampan langsung mendatangi TKP dan menemukan seorang pria yang mengaku bernama RSS dan alat transportasi berupa 1 unit sepeda motor BM 3048 AAR dan juga helm warna biru.
Pelaku RSS alias Andre, umur 20 tahun, diketahui bekerja sebagai mekanik di bengkel sepeda motor.
Tersangka RSS merupakan warga Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.
Baca juga: L & Istri Pelaku Bom Jualan Kue, Dikenal Warga Sombong, Tak Mau Daging yang Tidak Disembelih Sendiri
Setelah ditanyakan, pelaku mengakui bahwa memang benar telah datang 4 kali ke tempat tersebut dan sudah 2 kali melakukan aksi pornografi berupa mengeluarkan kemaluannya.
Yaitu pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2021, sekitar pukul 15.20 WIB, dan pada tanggal 27 November 2020 kepada ibu muda di Pekanbaru yang dilihat pelaku sedang sendirian di rumah dalam kondisi jendela terbuka.
Pelaku mengakui juga pernah melakukan di tempat lain pada bulan September 2020, di Jalan Merpati Sakti, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru, kepada seorang mahasiswi yang duduk di depan kosnya.
Atas hal tersebut selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tampan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka dikenakan Pasal 36 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.