Salah satu pemeran di video 30 detik Palopo tersebut disebut berasal dari SMA ternama di Palopo.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka dan siswi SMA itu menjalin hubungan sebagai pasangan kekasih.
Keduanya disebut berpacaran sejak Desember 2020.
Sejak berpacaran, keduanya kerap jalan bersama.
Akhirnya si siswi SMA diajak AR berhubungan badan di salah satu wisma.
Saat itu, AR diduga merekam perbuatan mereka.
"Peristiwa kejadiannya yaitu sekitar bulan Januari 2021 bertempat di sebuah wisma di Jl Benteng, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo."
"Pelaku dan korban melakukan hubungan seks selayaknya suami istri," kata Kasubag Humas Polres Palopo, AKP Edi Sulistyono.
Tersangka dan siswi disebut telah melakukan hubungan intim beberapa kali.
Baca juga: Anak Erlita Dewi Tewas Tak Wajar Dirawat Ibu Tiri, Eks Suami Ngaku ‘Diserang’, 3 Anak Lain Ngenes
Diberitakan Sabtu (3/4/2021), Kasubag Humas Polres Palopo AKP Edi Sulistiono mengatakan, pelaku kini diperiksa di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Palopo.
"Pelaku laki-lakinya sudah diamankan tadi pagi sekitar pukul 08.00."
"Sementara dilakukan pemeriksaan di Unit PPA," kata Edi kepada TribunPalopo.com.
AKP Edi menyebutkan, pelaku diamankan atas laporan dari orangtua pemeran wanita di video tersebut.
"Laporannya persetubuhan anak di bawah umur," ujarnya.
Ialah AR (26) ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Palopo, Jumat (2/4/21).