Berita Lumajang

Gadis Umur 11 Dicabuli Ayah Tiri Sejak Desember 2020, Kini Pulihkan Mental di Polres Lumajang

Penulis: Tony Hermawan
Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Anak 11 tahun jadi korban rudapaksa ayah tiri di Lumajang.

Reporter: Tony Hermawan | Editor: Heftys Suud

TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Gadis 11 tahun yang menjadi korban pencabulan ayah tirinya, akan diberi trauma healing oleh Polres Lumajang.

Paur Subbag Humas Polres Lumajang, Ipda Andreas Shinta mengatakan, trauma healing itu penting karena korban mengalami rasa traumatis.

"Kami berikan trauma healing agar korban tak lagi mengingat kejadian kelam sehingga mentalnya bisa pulih lagi," kata Shinta, Selasa (6/4/2021).

Baca juga: Dalang Penghancur Rumah Tangga Hotma-Desiree Pengusaha Lain? Ayah Tiri Bams Tak Kuat: Fotonya Jelas

Baca juga: Rhoma Irama Pernah Kaget Lihat Baju Mulan Jameela, Minta Istri Ahmad Dhani Ganti Baju: Harem

Dalam proses trauma healing itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan  Pusat Layanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lumajang.

Pendampingan akan terus dilakukan hingga korban benar-benar pulih. 

"Jadi kami akan selalu bersama korban," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Seorang ayah tiri berinsial MS (46) tega merudapaksa anak tirinya sendiri.

Tersangka yang merupakan warga Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang itu sudah mencabuli anak tirinya sebanyak 3 kali.

Aksi bejat MS dimulai sejak Desember 2020 lalu.

Hingga akhirnya pada Kamis (1/4/2021) perbuatan bejat itu terbongkar oleh istrinya.

Baca juga: Tarawih Dibolehkan Termasuk di Surabaya, Satgas: Prokes Diperketat

Baca juga: 75 Personel Sat Brimob Polda Jatim Terbang ke NTT, Berangkat Bantu Korban Bencana Alam di Sana

Istrinya yang baru saja pulang kerja melihat anak kandungnya dikangkangi oleh suaminya di ruang tamu.

Sampai-sampai istrinya syok melihat anaknya tak berdaya tanpa mengenakan sehelai kain di badan.

Akibat perbuatannya, kini MS mendekam di ruang tahanan Polres Lumajang. Ia dijerat pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016, tentang persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

"Dia diancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Shinta.

Berita tentang Lumajang

Berita tentang Jawa Timur

Berita Terkini