Setelah membeli sabu-sabu, kemudian korban dan tersangka menghisap barang haram tersebut di SMK Amaliah sekitar pukul pukul 23.00 WIB.
Saat sedang menghisap sabu-sabu tersangka menanyakan kepada korban mengapa memberi tahu kepada saksi yakni pemilik handphone atas nama Sudirman bahwa tersangka sudah pulang dari Medan.
Meski begitu, kala tersebut tersangka belum melakukan apa-apa terhadap korban.
Setelah selesai menghisap sabu-sabu, kemudian mereka pulang sekitar pukul 23.30 WIB.
Baca juga: Atta Melongo Dengar Istri Bahas Menggenjotnya, Aurel Bikin Suami Terpana Soal Tekad, Kru Penasaran
Namun ketika sampai di jalan, mereka bertengkar dan keduanya turun dari sepmor serta tersangka memukul kepala korban tiga kali.
Pukulan tersebut membuat korban tersungkur, namun korban terlihat masih hidup dan tubuhnya masih bergerak-gerak.
Melihat hal itu, tersangka mencari alat dan menemukan kayu sehingga kemudian kayu tersebut ditusukkan ke leher korban Suhendri.
Belum puas, tersangka lalu menyeret korban ke perkebunan jagung milik warga setempat.
Setelah itu, jasad korban ditunggui oleh tersangka sampai dengan pukul 24.00 WIB, dengan tujuan memastikan bahwa Suhendri telah benar-benar meninggal dunia.
Pelaku benar-benar menunggu selama kurang lebih setengah jam sampai sahabatnya itu benar-benar telah meregang nyawa.
Setelah yakin korban sudah meninggal, baru kemudian tersangka pergi dari lokasi dengan mengambil sepmor dan handphone korban.
Lanjut AKP Suparwanto, tersangka melakukan pembunuhan dikarenakan sakit hati kepada tersangka.
Pasalnya, tersangka ada menerima gadai handphone dari Sudirman sebesar Rp.1.400.000.
Beberapa minggu kemudian, Sudirman yang kini menjadi saksi dalam kasus itu mencoba menebus kembali handphonenya kepada tersangka SN.
Tetapi tersangka selalu mengelak dan ternyata tersangka SN telah menjual HP saksi Sudirman kepada orang lain di Medan, sebesar Rp 2.200.000.
Baca juga: Atta Melongo Dengar Istri Bahas Menggenjotnya, Aurel Bikin Suami Terpana Soal Tekad, Kru Penasaran
Saksi lalu mengetahui bahwa HP nya dijual tersangka dari korban Suhendri.