Berita Tulungagung

Polisi Menembak Kaki Kanan Maling Spesialis Ponsel yang Beraksi di Konter Tulungagung

Penulis: David Yohanes
Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pencuri spesialis ponsel ditangkap di Tulungagung

Reporter: David Yohanes | Editor: Januar AS

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG- Polisi menembak kaki kanan Wahyu Ardianto (40) alias Gandul  asal Kelurahan/Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, pada Kamis (9/4/2021).

Gandul adalah pencuri spesialis ponsel yang sudah malang melintang di Tulungagung dan sekitarnya.

Tercatat, ia sudah tiga kali masuk penjara karena kejahatan serupa.

“Tersangka ini dalam pengejaran, karena sebelumnya mencuri ponsel di konter BRP Tulungagung,” terang Kasubag Humas Polres Tulungagung, Iptu Tri Sakti Saiful Hidayat, Jumat (16/4/2021).

Baca juga: Dua Tugboat Disiapkan Jemput Evakuasi 16 ABK di Tuban, Kapolres: Semua Selamat

Polisi yang menerima laporan korban segera melakukan penyelidikan.

Saat itu polisi berhasil mengidentifikasi pelaku lewat rekaman kamera pengawas.

Namun butuh waktu untuk mengetahui keberadaan Gandul.

“Polisi harus mengumpulkan sejumlah keterangan saksi untuk melacak keberadaan tersangka ini,” sambung Tri Sakti.

Setelah mendapat kepastian, Timsus Macan Agung Satreskrim melakukan penangkapan terhadap Gandul.

Saat itu tim dari Polres Tulungagung dibantu personel Unit Resmob Polres Kediri Kota.

Polisi melakukan penggerebekan, saat Gandul tengah berada di rumahnya.

“Kami lakukan tindakan terukur karena saat itu tersangka berupaya melarikan diri,” tutur Tri Sakti.

Dalam penangkapan itu ditemukan sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor yang dipakai melakukan kejahatan, serta dua ponsel hasil kejahatan.

Timsus Macan Agung sempat membawa Gandul ke RS Bhayangkara Tulungagung, untuk mengobati lukanya.

Setelah itu Gandul dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk menjalani proses hukum.

“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman. Ada sejumlah TKP yang perlu dikembangkan,” ungkap Tri Sakti.

Dari penyidikan ini terungkap, Gandul beraksi lintas kota, seperti Kediri,Tulungagung dan Jombang.

Dia juga tercatat sebagai residivis yang sudah tiga kali masuk penjara.

Kini penyidik menjeratnya dengan pasal 363  KUH Pidana, dengan ancaman tujuh tahun penjara. (David Yohanes)

Kumpulan berita Tulungagung terkini

Berita Terkini