Reporter: Erwin Wicaksono I Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Malang mendesak perusahaan di wilyahnya melakukan diskusi dengan karyawan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR).
"Kami dorong agar segera memusyawarahkan hati ke hati dengan pekerja. Kalau itu ada kemufakatan kenapa kita persoalkan?," ujar Kadisnaker Kabupaten Malang, Yoyok Wardoyo ketika dikonfirmasi.
Yoyok menyadari kondisi pandemi Covid-19 membuat kondisi keuangan kembang kempis. Alhasil, ia meminta kedua belah pihak yakni perusahaan dan karyawan memaklumi kondisi yang terjadi.
Baca juga: Trauma Healing Korban Gempa, Dindik Kabupaten Malang Belum Bersikap
"Harapannya semua memahami tingkat kesulitan keuangan di era pandemi. Namun (perusahaan) juga harus memperhatikan kebutuhan para pekerjannya," ungkap Yoyok.
Kendati demikian, Yoyok mengimbau perusahaan agar membayar penuh THR, dengan skema pembayaran kontan. Selain kontan, opsi pembayaran secara bertahap bisa dilakukan asalkan telah disepakati secara bersama.
"Susun strategi agar THR tidak dicicil, sehingga manajemen harus mengantisipasi. Kalau misalkan THR dicicil, tidak apa-apa asal sesuai dengan kesepakatan," tutur Yoyok.
Baca juga: Dikabarkan Gabung Arema FC, Alfredo Vera Bakal Bawa Asisten Pelatih Sendiri?
Guna mencegah konflik horizontal imbas pembayaran THR, Yoyok menegaskan dirinya telah bekerja lakukan tindakan preventif.
"Akan keluar edaran dari Kemnaker terkait THR ini. Namun saya akan jemput bola. Mungkin dinas lain belum lakukan, saya sudah lakukan. Ada fotonya itu," pamernya.
Tindakan preventif itu berupa pertemuan dengan perusahaan-perusahaan yang memiliki riwayat masalah dalam pembayaran THR. Ada 4 perusahaan yang sudah dipanggil Disnaker untuk melakukan koordinasi.
"Tentang antisipasi gejolak THR kami sudah berkoordinasi dengan Polres Malang. Serta mengundang HRD perusahaan-perusahaan yang punya kendala membayar THR tahun lalu. Kami saling mengingatkan tingkat kesulitan masing-masing," jelas Yoyok.
Terakhir, Yoyok tetap berupaya menjaga hubungan industrial yang harmonis di Kabupaten Malang jelang pembayaran THR.
"Kami menjaga hubungan industrial di Kabupaten Malang agar bisa tetap harmonis," tutupnya.
Di sisi lain, PT Ekamas Fortuna menyanggupi pembayaran penuh THR bagi 900 karyawannya.
Perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan kertas tersebut tidak mengalami masalah keuangan saat pandemi Covid-19.
"PT Ekamas Fortuna membayar penuh THR bagi para karyawan," ujar Humas PT Ekamas Fortuna, Yuswanto.
Kata Yuswanto, besaran THR yang akan dibayarkan sebesar satu kali gaji karyawan. Gaji karyawan PT Ekamas Fortuna mengacu pada upah minimum Kabupaten Malang berkisar Rp 3 juta.