"Dulu pengawas selalu beralasan, tidak ada landasan hukum yang menaungi mereka untuk memberi sanksi kepada perusahaan yang nakal. Sekarang sudah ada regulasi soal tata cara pemberian sanksi ini sampai pembekuan badan usaha," ujarnya.
Nurudin berharap, Posko Pengaduan THR LBH Surabaya tetap akan mengawal pelanggaran-pelanggaran perusahaan ini bahkan setelah Lebaran berakhir.
Dia berharap, Posko terus menekan perusahaan sampai perusahaan membayarkan kewajibannya.
Berita tentang Lebaran 2021
Berita tentang Jawa Timur
Berita tentang Ramadan 2021