Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM - Simak jadwal libur Lebaran 2021 yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dalam artikel ini, Anda juga bisa menyimak tanggal cuti bersama 2021.
Diketahui, pemerintah menetapkan jadwal libur Lebaran 2021 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menag, Menaker, dan Menpan-RB).
SKB Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 yang ditandatangani pada 22 Februari 2021.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, dalam SKB sebelumnya, terdapat tujuh hari cuti bersama.
Baca juga: THR PPPK 2021 Segera Cair, Simak Jadwal dan Nominal yang Bakal Diterima, Diberi Full Tanpa Potongan
Namun, setelah dilakukan peninjauan kembali, cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari.
Adapun alasan pemangkasan jumlah cuti bersama dikarenakan pandemi virus Corona yang belum turun ditandai kurva penularan virus yang belum melandai.
Daftar cuti bersama yang dipangkas:
- Cuti bersama Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW pada 12 Maret 2021.
- Cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 17, 18, dan 19 Mei 2021.
- Cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021 pada 27 Desember 2021.
- Sementara itu, cuti bersama yang masih berlaku, yaitu cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 12 Mei 2021 dan Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021.
Baca juga: CAIR Sudah THR PNS 2021, Tanpa Potongan dan Jumlah Sesuai Golongan, Cek Lengkap Besaran THR di Sini!
Daftar libur nasional dan cuti bersama 2021
Dengan dipangkasnya cuti bersama ini, berikut daftar libur nasional dan cuti bersama 2021 dilansir dari Banjarmasin Post