"Akhirnya pelaku mencekik korban, hingga terduduk. Terus mencekik hingga korban meninggal dunia. Setelah korban meninggal dunia, si pelaku meninggalkan korban di TKP (rumah kosong)," ungkap Hendri.
Usai pergi dari rumah kosong, tersangka kembali ke rumahnya. Merasa melakukan perbuatan kriminal, tersangka menceritakan aksinya kepada keluarganya.
Tanpa menunggu lama, pihak keluarga melaporkan perbuatan tersangka ke Polres Malang.
"Iniasiasi menyerahkan diri ke kepolisian dari pihak keluarga. Polsek Gondanglegi mencoba mediasi terlebih dahulu. Akhirnya tersangka berkenan bersiap untuk menyerahkan diri ke Polres Malang," ujar Hendri.
Akibat perbuatannya, tersangka yang memiliki 2 orang anak ini dijerat pasal pembunuhan.
"Tersangka dijerat Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP," tutup Hendri.
Berita tentang Malang
Berita tentang Polres Malang