Berita Lumajang

Honor Guru PPPK Dibebankan Pemerintah Daerah, BKD Lumajang Dilema Minta Tambah Jatah Kuota

Penulis: Tony Hermawan
Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Dilema kuota tambahan guru PPPK di Lumajang.

Reporter: Tony Hermawan | Editor: Heftys Suud

TRIBNJATIM.COM, LUMAJANG – Jumlah kuota seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 telah dirilis.

Dari 496 yang diusulkan, Kemenpan-RB hanya menyetujui 238 guru PPPK.

Keputusan ini pun mendapat kritik dari mayoritas guru honorer, utamanya mereka yang sudah berusia 35 tahun ke atas alias kategori K35+.

Mereka menyayangkan, kuota tersebut dinilai sangatlah terlalu minim.

Mereka khawatir akan kalah bersaing di proses seleksi dengan guru yang masih berusia muda.

Kekhawatiran itu pun sempat mereka adukan ke Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lumajang. Mereka menuntut agar BKD mengajukan kuota tambahan guru PPPK.

Baca juga: Bocor Formasi CPNS dan PPPK 2021 di 5 Daerah, Ada Pemkab Lamongan, Posisi Guru Paling Dibutuhkan

Menanggapi hal tersebut, Kepala BKD Lumajang Taufik Hidayat mengatakan, telah menerima aspirasi tersebut.

Bahkan, pihaknya sedang mengodok jumlah ideal  yang akan diajukan ulang.

"Sudah kami proses, sekarang masih tahap mengkaji, mata pelajaran mana saja yang perlu ditambah guru PPPK," ujarnya.

Meski demikian, kata Taufik, sebenarnya pengajuan kuota ini membuat pihaknya menjadi buah simalakama.

Pasalnya, Kemenpan RB yang semula mengusulkan gaji guru PPPK akan dibayar oleh pusat, ternyata muncul kabar terbaru honor tersebut dibebankan ke pemerintah daerah.

Baca juga: Puluhan Guru Agama Islam Mengadu ke DPRD Tulungagung, Keluhkan Formasi PPPK Cuma 14: Tak Ada Guru SD

"Ini dilema sekali. Kuota sekarang (238) sejujurnya kami sangat kesulitan. Apalagi kalau nanti ada tambahan," ucapnya.

Menanggapi kondisi itu, Taufik mengaku belum bisa menentukan solusi kongkrit. Hanya saja, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Bupati Thoriqul Haq agar Kemenpan RB mengkaji ulang regulasi pembayaran guru PPPK.

"Ya yang kami bisa masih menunggu kepastian Kemenpan RB. Karena kalau dari Komisi X honor itu dibayarkan dari pusat. Tapi itu kan wacana politisnya kongkritnya gimana kan belum ada," pungkasnya.

Berita tentang Lumajang

Berita tentang Jawa Timur

Berita Terkini