Berita Malang

BP2MI Ancam Cabut Izin Perusahaan BLKLN PT CKS, Temukan 'Calon PMI Sering Alami Kekerasan Verbal'

Penulis: Kukuh Kurniawan
Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani bersama Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata.

Reporter: Kukuh Kurniawan | Editor: Heftys Suud

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) lakukan inspeksi mendadak ke Balai Latihan Kerja Luar Negeri PT Central Karya Semesta (CKS) yang berlokasi di Jalan Rajasa, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Sabtu (12/6/2021) siang.

Kedatangan BP2MI tersebut, untuk menindaklanjuti kasus lima calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kabur dari lantai empat BLKLN PT CKS, yang terjadi pada Rabu (9/6/2021) lalu.

Sidak tersebut langsung dipimpin oleh Kepala BP2MI Benny Rhamdani, didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo.

Usai melakukan sidak, BP2MI menuju RS Wava Husada, Kepanjen untuk menjenguk tiga calon PMI yang mengalami patah tulang akibat kabur dari lantai empat BLKLN PT CKS.

Baca juga: Kaburnya 5 Calon TKW di Kota Malang, Balai Latihan Kerja PT CKS: Akibat Provokasi

Setelah itu, BP2MI menuju ke Polresta Malang Kota untuk melaporkan hasil sidak tersebut.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, pihaknya menemukan banyak pelanggaran telah dilakukan oleh PT CKS.

"Dari beberapa temuan di lapangan tadi, mereka (calon PMI) sering mengalami kekerasan verbal. Ada satu peristiwa, seorang calon PMI menggunakan celana pendek. Hal itu memang tidak diperbolehkan di perusahaan itu. Bukannya teguran, melainkan calon PMI itu diperlakukan tidak senonoh. Jadi, celananya langsung diturunkan dan disaksikan oleh banyak orang," ujarnya kepada TribunJatim.com.

Selain itu, pelanggaran yang dilakukan oleh PT CKS adalah melakukan penahanan handphone milik calon PMI.

"HP hanya bisa digunakan calon PMI pada jam 17.00 WIB sampai jam 22.00 WIB. Bisa dibayangkan, mereka yang butuh komunikasi dengan keluarganya yang sangat jauh. Jika seandainya ada berita keluarganya sakit, kedukaan, dan karena HP ditahan akhirnya mereka putus informasi. Ini kan sangat bahaya," terangnya.

Dirinya juga menjelaskan, bahwa PT CKS tidak pernah memberikan salinan perjanjian penempatan dan perjanjian kerja ke PMI.

Baca juga: Update Kondisi Calon TKW Kabur dari PT CKS, 3 Luka-luka Dirujuk ke RS di Kepanjen, 2 Selamat

"Tidak hanya itu, perusahaan juga mengambil keuntungan dari setiap PMI yang diberangkatkan. Mereka ternyata dipotong kurang lebih Rp 4,1 juta, dari setiap gaji yang diterima tiap bulannya. Misal, gaji di Singapura Rp 5,5 juta dan mereka dipotong per bulan Rp 4,1 juta dikali delapan bulan. Jadi per bulan selama delapan bulan itu, PMI hanya menerima Rp 1,4 juta. Cukup apa untuk dikirim ke keluarganya, untuk biaya anak anaknya sekolah. Ini juga di luar ketentuan," bebernya.

Atas dasar berbagai pelanggaran tersebut, pihaknya merekomendasikan untuk mencabut izin perusahaan PT CKS.

Namun, pencabutan izin perusahaan tidak langsung dilakukan. Karena masih menunggu proses hukum yang dilakukan oleh Polresta Malang Kota.

Halaman
12

Berita Terkini