Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Ketahuan membawa narkoba jenis sabu, seorang pria ditangkap anggota Reskrim Polsek Lowokwaru Malang.
Plh Kapolsek Lowokwaru, AKP Sutomo melalui Panit I Reskrim Polsek Lowokwaru, Ipda Zainul Arifin menjelaskan kejadian penangkapan tersebut.
"Jadi, kami mendapatkan informasi dari masyarakat. Tentang adanya seseorang yang memiliki serta menyimpan narkoba jenis sabu. Berbekal informasi tersebut, akhirnya kami melakukan penelusuran," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (15/7/2021).
Dari informasi tersebut, akhirnya polisi mendapatkan nama tersangka. Tersangka berinisial AJS (35), warga Kelurahan Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya.
"Pada Jumat (9/7/2021) sekitar pukul 22.00 WIB, kami menangkap AJS di parkiran mobil kafe sawah, yang terletak di Jalan Sudimoro, Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang," jelasnya.
Setelah ditangkap pelaku, polisi langsung melakukan penggeledahan. Ternyata benar, polisi menemukan satu klip plastik sabu seberat 0,5 gram di saku jaket milik tersangka.
Baca juga: Banyak Penyekatan Jalan, Ritme Lalu Lintas di Kabupaten Malang Turun hingga 40 Persen
Polisi kemudian membawa tersangka berikut barang bukti narkoba ke Mapolsek Lowokwaru, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka AJS mengaku bahwa sabu tersebut tidak untuk dijual, melainkan untuk dikonsumsi sendiri.
"Meski begitu, kami tidak mudah percaya begitu saja. Dan kami masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan. Atas perbuatannya itu, tersangka kami kenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," jelasnya.